- Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
- Kuasa hukum akan mengajukan Peninjauan Kembali karena tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.
- Sejumlah ahli hukum menilai dakwaan memiliki celah fatal terkait kebijakan bisnis selama pandemi dan penghitungan kerugian negara.
Suara.com - Nasib malang menimpa mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang kini harus menghadapi hukuman penjara selama 13 tahun.
Meski sudah ada putusan, sejumlah akademisi menilai ada kejanggalan. Hal ini karena tidak ditemukannya bukti aliran uang ke rekening pribadi pria berusia 64 tahun itu.
Menanggapi kejanggalan ini, pihak kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi mencari keadilan bagi kliennya.
"Kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan," kata Firmansyah selaku kuasa hukum ditemui di Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak memerlukan niat jahat dari pelaku yang bersangkutan.
“Tanpa mens rea, suatu perbuatan tidak dapat dipidana,” tegas Mudzakkir.
Ia juga menambahkan bahwa dakwaan pidana terhadap Arief memiliki banyak celah fatal yang mengabaikan kaidah konstitusi.
“Konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap Saudara Arief Pramuhanto mengandung kelemahan-kelemahan mendasar baik dari aspek kewenangan,kesalahan pribadi, hubungan kausal, pembuktian unsur tindak pidana, maupun penerapan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan batasan konstitusional yang berlaku yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap upaya hukum yang tersedia,” papar Mudzakkir lagi.
Sementara itu, Dr. Hendry Julian Noor menyoroti pengambilan kebijakan yang terjadi di tengah guncangan hebat pandemi Covid-19.
“Keputusan yang diambil dalam situasi pandemi Covid-19 harus dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), bukan berdasarkan hasil yang diketahui kemudian (hindsight bias),” ujar Hendry.
Senada dengan itu, Dr. Dian Puji Simatupang mengingatkan bahwa kerugian bisnis korporasi tidak boleh langsung dianggap korupsi.
“Kegagalan bisnis atau hasil yang tidak sesuai harapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga memerlukan pengujian yang cermat terhadap aspek penyalahgunaan wewenang sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Dian.
Dari sisi keuangan, Dr. Eko Sembodo menilai penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih menyisakan masalah besar.
“Persoalan-persoalan tersebut perlu diuji secara cermat agar kerugian negara yang dihitung benar-benar mencerminkan kerugian yang nyata, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara audit investigatif,” tukas Eko.