Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Bangun Santoso

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
Diseminasi eksaminasi putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT Indofarma , Arief Pramuhanto. (Ist)
baca 10 detik
  • Mantan Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, divonis 13 tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
  • Kuasa hukum akan mengajukan Peninjauan Kembali karena tidak ditemukan bukti aliran dana ke rekening pribadi terdakwa.
  • Sejumlah ahli hukum menilai dakwaan memiliki celah fatal terkait kebijakan bisnis selama pandemi dan penghitungan kerugian negara.

Suara.com - Nasib malang menimpa mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto, yang kini harus menghadapi hukuman penjara selama 13 tahun.

Meski sudah ada putusan, sejumlah akademisi menilai ada kejanggalan. Hal ini karena tidak ditemukannya bukti aliran uang ke rekening pribadi pria berusia 64 tahun itu.

Menanggapi kejanggalan ini, pihak kuasa hukum berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) demi mencari keadilan bagi kliennya.

"Kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan," kata Firmansyah selaku kuasa hukum ditemui di Kebayoran, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2026).

Menurut Ahli Hukum Pidana, Prof. Mudzakkir, menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana mutlak memerlukan niat jahat dari pelaku yang bersangkutan.

“Tanpa mens rea, suatu perbuatan tidak dapat dipidana,” tegas Mudzakkir.

Ia juga menambahkan bahwa dakwaan pidana terhadap Arief memiliki banyak celah fatal yang mengabaikan kaidah konstitusi.

“Konstruksi pertanggungjawaban pidana terhadap Saudara Arief Pramuhanto mengandung kelemahan-kelemahan mendasar baik dari aspek kewenangan,kesalahan pribadi, hubungan kausal, pembuktian unsur tindak pidana, maupun penerapan prinsip-prinsip dasar hukum pidana dan batasan konstitusional yang berlaku yang seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam setiap upaya hukum yang tersedia,” papar Mudzakkir lagi.

Sementara itu, Dr. Hendry Julian Noor menyoroti pengambilan kebijakan yang terjadi di tengah guncangan hebat pandemi Covid-19.

baca juga

“Keputusan yang diambil dalam situasi pandemi Covid-19 harus dinilai berdasarkan kondisi saat keputusan dibuat (ex ante), bukan berdasarkan hasil yang diketahui kemudian (hindsight bias),” ujar Hendry.

Senada dengan itu, Dr. Dian Puji Simatupang mengingatkan bahwa kerugian bisnis korporasi tidak boleh langsung dianggap korupsi.

“Kegagalan bisnis atau hasil yang tidak sesuai harapan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan wewenang sehingga memerlukan pengujian yang cermat terhadap aspek penyalahgunaan wewenang sebelum dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi,” jelas Dian.

Dari sisi keuangan, Dr. Eko Sembodo menilai penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih menyisakan masalah besar.

“Persoalan-persoalan tersebut perlu diuji secara cermat agar kerugian negara yang dihitung benar-benar mencerminkan kerugian yang nyata, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun secara audit investigatif,” tukas Eko.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

Eks Dirut Indofarma Divonis 13 Tahun, Koalisi #BebaskanArief Sebut Ada Kriminalisasi Hukum

News | Kamis, 09 April 2026 | 16:43 WIB

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

Istri Eks Komut Indofarma Mengadu ke DPR, Sebut Vonis 13 Tahun Penjara Tanpa Bukti Aliran Dana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 19:04 WIB

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea

News | Selasa, 03 Maret 2026 | 16:45 WIB

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Akhiri Paceklik Rugi, Indofarma (INAF) Pasang Target Ambisius: Pendapatan Naik 112% di 2026

Bisnis | Senin, 22 Desember 2025 | 17:46 WIB

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

COO Danantara Tampik Indofarma Bukan PHK Karyawan, Tapi Restrukturisasi

Bisnis | Kamis, 13 November 2025 | 17:34 WIB

Terkini

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Kondisi Mesin Masih Bagus, Jangan Asal Tergiur Murah

Otomotif | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Win Metawin Cerita Momen Nonton Piala Dunia di Fan Meeting Jakarta, Kini Ingin Bawa Keluarga ke Bali

Entertainment | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:26 WIB

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

Kemenpar Buka Suara soal Polemik Foto Baju Kurung di Situs Indonesia.travel

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:23 WIB

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

YouTube Ditegur Kemkomdigi: Promosi Rokok Elektronik di Live Streaming Merupakan Pelanggaran Serius

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:13 WIB

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

Bonceng Tiga dan Bawa Celurit, Tiga Pemuda Diduga Jambret Diciduk Polisi

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:07 WIB

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Tumbuh Tanpa Kehilangan Akar: Desa Kemiren dan Jalan Panjang Merawat Budaya Osing

Your Say | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:05 WIB

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

AMORA Special Offer dari BRI, Nasabah Bisa Raih Reward Tunai hingga 12 Persen

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 17:02 WIB

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Sering Bangun Malam untuk Buang Air Kecil? Jangan Dianggap Wajar, Bisa Jadi Tanda Pembesaran Prostat

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:57 WIB

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bebas Telat Bayar dan Denda, BRI Hadirkan Fitur Tagihan Terjadwal di Aplikasi BRImo

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:56 WIB

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Aktivasi BRImo Lewat InvestASIK Bisa Dapat Cashback, Simak Syarat dan Ketentuannya

Bri | Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:52 WIB

×