- Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan korban perundungan berusia 6 tahun di Jakarta Pusat berhak mendapatkan ganti rugi restitusi.
- Restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian fisik serta psikis korban.
- Aturan mengenai pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.
Menurut Veronica, hak tersebut dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan fisik maupun psikis.
"Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orangtuanya," ujar Veronica dalam keterangan resmi.
Selain itu, keluarga korban juga memiliki peluang menempuh jalur ganti rugi terhadap pihak lain yang diduga lalai sehingga turut menyebabkan kerugian pada korban.
"Orangtua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak," katanya.
Menurut Veronica, dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi mental dan emosional anak dalam jangka panjang.
"Kasus ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang," ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa korban menunjukkan gejala ketakutan dan histeria ketika berinteraksi dengan orang lain di luar anggota keluarganya.
Karena itu, pemulihan korban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, hingga tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam pendampingan anak.
Kementerian PPPA bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah memberikan sejumlah layanan awal, termasuk pendampingan sosial, psikoedukasi, dan konsultasi hukum bagi keluarga korban.