Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan. [Suara.com/Lilis Varwati]
baca 10 detik
  • Wamen PPPA Veronica Tan menegaskan korban perundungan berusia 6 tahun di Jakarta Pusat berhak mendapatkan ganti rugi restitusi.
  • Restitusi adalah kewajiban pelaku atau pihak bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian fisik serta psikis korban.
  • Aturan mengenai pemberian restitusi bagi anak korban tindak pidana telah dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017.

Suara.com - Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan baru-baru ini menegaskan bahwa anak berusia 6 tahun yang menjadi korban perundungan di Jakarta Pusat berhak memperoleh restitusi dari pelaku.

Pernyataan tersebut membuat istilah restitusi kembali menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan hak-hak korban tindak pidana.

Meski sering muncul dalam pemberitaan hukum, masih banyak masyarakat yang belum memahami arti restitusi dan bagaimana mekanisme pemberiannya.

Padahal, restitusi merupakan salah satu instrumen hukum yang dirancang untuk membantu korban mendapatkan pemulihan atas kerugian yang dialaminya.

Dalam berbagai kasus kekerasan, perundungan, eksploitasi, maupun tindak pidana lainnya, perhatian masyarakat umumnya lebih banyak tertuju pada hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku. Sementara itu, hak korban untuk memperoleh pemulihan sering kali luput dari perhatian.

Karena itu, memahami pengertian restitusi menjadi penting agar masyarakat mengetahui hak yang dapat diperjuangkan ketika menjadi korban suatu tindak pidana.

Apa Itu Restitusi?

Secara sederhana, restitusi dapat diartikan sebagai penggantian kerugian yang diberikan kepada korban oleh pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya tindak pidana.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), restitusi memiliki makna ganti kerugian atau pembayaran kembali. Pengertian tersebut kemudian diperjelas dalam berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku maupun pihak ketiga yang bertanggung jawab.

baca juga

Kerugian yang dimaksud tidak selalu berbentuk kehilangan materi. Restitusi juga dapat mencakup biaya pengobatan, rehabilitasi medis, pemulihan psikologis, kehilangan penghasilan, hingga kerugian lain yang muncul sebagai akibat langsung dari tindak pidana.

Konsep restitusi lahir dari prinsip bahwa korban berhak memperoleh pemulihan yang layak. Oleh karena itu, tanggung jawab pemulihan tidak sepenuhnya dibebankan kepada negara, melainkan juga kepada pelaku yang menyebabkan kerugian tersebut.

Dalam praktiknya, restitusi banyak diterapkan pada kasus yang melibatkan anak, perempuan, korban kekerasan seksual, perdagangan orang, hingga tindak pidana yang menimbulkan dampak fisik dan psikologis serius.

Khusus bagi anak, hak restitusi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Aturan ini memberikan landasan hukum agar anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang memadai.

Penjelasan Wamen PPPA

Dalam kasus perundungan yang menimpa bocah berusia 6 tahun di Jakarta Pusat, Wakil Menteri PPPA Veronica Tan menegaskan bahwa korban memiliki hak untuk mengajukan restitusi.

Menurut Veronica, hak tersebut dijamin dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur pelaksanaan restitusi bagi anak korban tindak pidana, termasuk korban kekerasan fisik maupun psikis.

"Apabila terduga pelaku merupakan anak, pembayaran restitusi menjadi tanggung jawab orangtuanya," ujar Veronica dalam keterangan resmi.

Selain itu, keluarga korban juga memiliki peluang menempuh jalur ganti rugi terhadap pihak lain yang diduga lalai sehingga turut menyebabkan kerugian pada korban.

"Orangtua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik apabila terbukti terdapat kelalaian dalam membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak," katanya.

Menurut Veronica, dampak yang dialami korban tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga berpotensi memengaruhi kondisi mental dan emosional anak dalam jangka panjang.

"Kasus ini tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga berpotensi menimbulkan trauma jangka panjang," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa korban menunjukkan gejala ketakutan dan histeria ketika berinteraksi dengan orang lain di luar anggota keluarganya.

Karena itu, pemulihan korban membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, sekolah, lingkungan sekitar, hingga tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam pendampingan anak.

Kementerian PPPA bersama UPT PPPA DKI Jakarta juga telah memberikan sejumlah layanan awal, termasuk pendampingan sosial, psikoedukasi, dan konsultasi hukum bagi keluarga korban.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

Cukup Sekali Cerita! Pemerintah Janji Respons 1x24 Jam Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:39 WIB

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

Jangan Diam, Hubungi Nomor Ini Jika Lihat Kekerasan Anak di Sekolah

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:43 WIB

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

Miris! Ternyata Cuma 46 Persen Kasus Bullying di Sekolah yang Berhasil Tuntas

News | Senin, 25 Mei 2026 | 20:36 WIB

Terkini

Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara

Lewat BRIvolution Reignite, BRI Perkuat Kinerja dan Dukung Perekonomian Nasional Bersama Danantara

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:35 WIB

Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu

Tewas Usai Uji Nyali: Detik-Detik Tragis Perempuan Tulungagung Ambruk di Depan Rumah Hantu

Jatim | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:34 WIB

Angkat Kisah Perempuan Melawan, My Brilliant Career Bakal Tayang 13 Agustus

Angkat Kisah Perempuan Melawan, My Brilliant Career Bakal Tayang 13 Agustus

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:34 WIB

Bukan Sekadar Chatbot, Ini Jadi "Senjata Rahasia" Soltius Indonesia di Era Konsultasi Berbasis GenAI

Bukan Sekadar Chatbot, Ini Jadi "Senjata Rahasia" Soltius Indonesia di Era Konsultasi Berbasis GenAI

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:34 WIB

Kok Aneh? Laga Vietnam vs Singapura Gunakan VAR tapi Wasit Tak Datang ke Stadion

Kok Aneh? Laga Vietnam vs Singapura Gunakan VAR tapi Wasit Tak Datang ke Stadion

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:30 WIB

Siap-siap Uang Belanja Bengkak, Harga Pangan Mulai Melonjak

Siap-siap Uang Belanja Bengkak, Harga Pangan Mulai Melonjak

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:29 WIB

BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

BRIvolution Reignite Kian Agresif, BRI Perluas Kontribusi bagi Perekonomian Nasional

Sumut | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:29 WIB

Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Kasus Apa? Blak-blakan Merasa Dikriminalisasi Polri

Eks Wakapolri Oegroseno Terseret Kasus Apa? Blak-blakan Merasa Dikriminalisasi Polri

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:28 WIB

The Odyssey: Kejeniusan Christopher Nolan dalam Menerjemahkan Sebuah Epos

The Odyssey: Kejeniusan Christopher Nolan dalam Menerjemahkan Sebuah Epos

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:26 WIB

Oppo Reno16 Pro 5G Jadi Pionir MediaTek Dimensity 8550 Super di Indonesia, Apa Keunggulannya?

Oppo Reno16 Pro 5G Jadi Pionir MediaTek Dimensity 8550 Super di Indonesia, Apa Keunggulannya?

Tekno | Kamis, 30 Juli 2026 | 09:25 WIB

×