- Prof. Henri Subiakto mengkritik kegagalan reformasi Polri dalam penanganan kasus UU ITE yang dinilai mengabaikan substansi perkara utama.
- Polri disorot karena memberikan promosi jabatan kepada aparat yang menangani kasus ITE kontroversial melalui penggunaan pasal yang dipaksakan.
- Penggunaan UU ITE dalam kasus terkait Presiden Jokowi dianggap sebagai instrumen kekuasaan untuk meredam isu dan melindungi pihak tertentu.
Suara.com - Pakar Hukum Siber sekaligus mantan Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Prof. Henri Subiakto, melontarkan kritik terhadap institusi Polri.
Henri menilai reformasi Polri telah gagal, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Henri mengungkapkan bahwa ekspektasi publik terhadap tim reformasi Polri yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum membuahkan kejelasan. Ia menyoroti pola penegakan hukum ITE yang justru kerap mendahulukan pasal-pasal siber dibandingkan substansi perkara utamanya, seperti kasus korupsi atau pembuktian fakta.
"Terkait dengan ITE, (reformasi Polri) gagal. Kasus yang terkait korupsi itu jelas tidak tersentuh, malah ITE-nya yang didahulukan," ujar Henri dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, Minggu (14/6/2026).
Soroti Pola Promosi Aparat Penegak Hukum

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah adanya fenomena promosi jabatan bagi aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan kasus ITE yang kontroversial.
Ia mencontohkan kasus hukum antara Indra Lianto dan Rudi Kamri yang sempat bergulir hingga ke Mahkamah Agung.
"Yang hebat adalah penegak hukum yang terlibat justru dipromosikan. Saya khawatir kalau promosi ini juga diharapkan oleh polisi-polisi yang sekarang menangani Roy Suryo, karena contohnya sudah jelas," ungkap Henri.
Ia mensinyalir bahwa UU ITE saat ini masih rentan digunakan sebagai instrumen oleh pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh besar, baik dari kalangan pebisnis maupun politisi.
Secara spesifik mengenai kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa sebagai tersangka, Henri menyebut adanya indikasi penggunaan kekuasaan untuk meredam isu.
Ia mengkritik penggunaan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam kasus tersebut, yang menurutnya tidak memiliki kaitan langsung dengan persoalan ijazah maupun identitas.
"Iyalah, kalau ini kan Pak Jokowi yang berarti seolah-olah menggunakan polisi maupun Undang-Undang ITE untuk menutupi kasusnya," ujarnya.
Menurutnya, penerapan pasal-pasal computer crime dalam perkara ini terlihat dipaksakan dan tidak relevan dengan substansi ijazah yang diperdebatkan. Ia pun berharap proses hukum ini dapat dihentikan sebelum mencapai tahap P21 (penyerahan berkas lengkap ke kejaksaan).
"Saya masih berharap, berhentilah. Ini kan masih isu-isu P21, tapi belum sampai muncul (secara resmi)," ujar Henri.
Reporter: Tsabita Aulia