Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Senin, 15 Juni 2026 | 12:25 WIB
Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian
Eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya. (Suara.com/Faqih)
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung sedang menelaah permohonan Justice Collaborator dari tersangka korupsi Program Makan Bergizi Nasional, Sony Sonjaya, di Jakarta.
  • Penyidik mengevaluasi efektivitas keterangan tersangka untuk mengungkap praktik korupsi pengadaan barang yang merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.
  • Tersangka diduga terlibat penyalahgunaan wewenang bersama mantan pimpinan Badan Gizi Nasional terkait pengelolaan yayasan mitra dan pengadaan barang.

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelaah permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Sony Sonjaya, salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik masih mengevaluasi apakah keterangan Sony masih diperlukan untuk mengungkap perkara tersebut.

"Satu, kita lihat dulu alat bukti yang sudah ada. Perlu enggak keterangan dari dia lagi?" kata Febrie di Jakarta, Senin (15/6/2026).

Selain itu, penyidik juga akan menilai sejauh mana informasi yang telah diberikan Sony serta apakah keterangannya dapat memberikan nilai tambah yang signifikan dalam proses penyidikan.

"Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC. Bisa enggak maksimal, seperti apa kapasitas JC-nya," ujarnya.

Menurut Febrie, pertimbangan tersebut menjadi dasar bagi Kejagung untuk memutuskan apakah permohonan Justice Collaborator yang diajukan Sony dapat diterima atau tidak.

"Nah, ini masih butuh waktu. Sebentar lagi kita putuskan," katanya.

Sebelumnya, Sony Sonjaya resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.

Sony, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

baca juga

Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah proyek yang menjadi sorotan meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:23 WIB

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:17 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Terkini

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi

Bali | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

Today History 30 Juli, Final Piala Dunia Pertama Hingga Hari Lahir DN Aidit

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Jujur, Kans Shin Tae-yong Loloskan Persija dari Fase Grup Piala Presiden 2026 Sulit

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Prabowo Resmi Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Apa Kabar Perbaikan Nasib Guru?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:20 WIB

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Bedak OMG Tahan Berapa Lama? Ini 2 Pilihan Paling Awet Seharian Tanpa Touch Up

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:18 WIB

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:15 WIB

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

Deddy Yevri Bantah Hina Jurnalis, Minta Penuduh Minta Maaf karena Fitnah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:14 WIB

Jatim Media Summit 2026: Tak Cukup Jual Berita, Media Harus Bertransformasi ke Beyond Media

Jatim Media Summit 2026: Tak Cukup Jual Berita, Media Harus Bertransformasi ke Beyond Media

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:11 WIB

Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak

Setelah Lampung Viral, Warga Banyuasin Juga Patungan Hampir Rp1 Miliar Demi Jalan Rusak

Sumsel | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:08 WIB

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

KPK Amankan Rp 2,7 Miliar dalam OTT Bupati Pemalang, Ada Uang di Rekening hingga Koper

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 14:08 WIB

×