- Kejaksaan Agung belum berencana menggeledah kediaman Kepala Badan Gizi Nasional terkait penyidikan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Jakarta.
- Penyidik saat ini masih memfokuskan proses hukum terhadap lima orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus korupsi tersebut.
- Dugaan korupsi mencakup intervensi pengadaan barang senilai triliunan rupiah dan penggunaan yayasan sebagai mitra untuk memperoleh insentif ilegal.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum berencana menggeledah kediaman Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, di tengah penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik saat ini masih memfokuskan penyidikan terhadap para tersangka yang telah ditahan.
"Belum, belum ya. Kita masih konsentrasi di beberapa orang yang kita tahan," kata Febrie di Jakarta, Senin (15/6/2026).
Meski demikian, Kejagung tetap membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan, baik dengan menelusuri alat bukti, aset, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Baik pengembangan dari alat bukti, aset, maupun ada orang lain keterlibatan di situ," ujarnya.
Febrie menegaskan, hingga saat ini belum ditemukan keterkaitan yang mengarah pada perlunya penggeledahan di kediaman Nanik.
"Saya rasa sampai saat ini keterkaitan itu belum ada," tegasnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
Selain itu, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal Andrew Mulyono alias AM dan Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik menduga para mantan pimpinan BGN tersebut menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan-yayasan itu disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.
Tak hanya itu, Kejagung juga menemukan dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Sejumlah proyek yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).