- Komnas HAM menemukan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Indonesia.
- Permasalahan utama mencakup ketidakefektifan koordinasi, tata kelola Badan Gizi Nasional, serta pengabaian kualitas gizi bagi para penerima manfaat.
- Kurangnya standar keamanan pangan menyebabkan ratusan kasus keracunan dan belum adanya mekanisme tanggap darurat yang memadai bagi korban.
Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah Komnas HAM melakukan serangkaian pengkajian dan pemantauan terhadap pelaksanaan program MBG.
"Nah, berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan program MBG," kata Uli dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2026).
Berikut delapan temuan awal yang disampaikan Komnas HAM:
1. Penerima Manfaat Dinilai Terlalu Luas
Komnas HAM menilai cakupan penerima manfaat MBG yang menyasar seluruh peserta didik dan kelompok rentan berpotensi membuat program menjadi kurang tepat sasaran.
Menurut Komnas HAM, pelaksanaan MBG akan lebih efektif apabila difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan, seperti masyarakat di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
2. Peran BGN Dinilai Terlalu Luas
Komnas HAM menyoroti Badan Gizi Nasional (BGN) yang menjalankan fungsi sebagai regulator sekaligus pelaksana program.
Menurut Uli, kondisi tersebut berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap penyelenggaraan MBG karena tidak adanya pemisahan fungsi yang jelas.
3. Koordinasi Antarinstansi Belum Optimal
Komnas HAM juga menemukan masih adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan antarinstansi dalam pelaksanaan MBG.
Selain itu, koordinasi antara BGN, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait dinilai belum berjalan optimal.
4. Program Dinilai Belum Berorientasi pada Pemenuhan Gizi
Komnas HAM menilai pelaksanaan MBG masih lebih menitikberatkan pada jumlah penerima manfaat dibanding kualitas gizi yang diterima.
"Pelaksanaan program MBG masih berfokus pada kuantitas jumlah penerima manfaat, belum memperhatikan kualitas gizi dan kebutuhan gizi dari penerima manfaat," kata Uli.
Komnas HAM juga mencatat belum optimalnya penerapan standar gizi berdasarkan Angka Kecukupan Gizi (AKG), belum adanya standar informasi kandungan gizi pada setiap menu, serta belum maksimalnya penggunaan bahan pangan lokal.
5. Dampak terhadap Penurunan Stunting Belum Terlihat
Komnas HAM menyebut belum terdapat bukti yang menunjukkan Program MBG memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting, khususnya di wilayah 3T.
Temuan tersebut menjadi salah satu catatan dalam hasil pengkajian awal lembaga tersebut.
6. Transparansi dan Keamanan Pangan Masih Menjadi Persoalan
Komnas HAM menyoroti minimnya transparansi terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut Uli, sejumlah sekolah penerima manfaat tidak mengetahui kelengkapan administrasi SPPG, termasuk kepemilikan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Komnas HAM juga mencatat masih banyak kasus keracunan pangan yang dikaitkan dengan pelaksanaan MBG.
"Dalam kurun waktu 2025 hingga Mei 2026 terjadi berbagai peristiwa keracunan pangan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan program MBG di sejumlah wilayah di Indonesia," ujar Uli.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026, tercatat 449 kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang berkaitan dengan MBG.
"Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan hingga 11 Mei 2026 tercatat sebanyak 449 kejadian luar biasa keracunan pangan yang berkaitan dengan program MBG dengan jumlah terdampak mencapai lebih dari 38.000 orang yang terjadi di 36 provinsi dan 221 kabupaten/kota," katanya.
Selain itu, Komnas HAM menemukan belum seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi. Dari total 27.649 SPPG yang beroperasi, baru 15.728 atau sekitar 57 persen yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
7. Penanganan Korban Keracunan Dinilai Belum Memadai
Komnas HAM juga menemukan belum adanya standar penanganan tanggap darurat apabila terjadi keracunan pangan dalam pelaksanaan MBG.
"Belum terdapat standar penanganan tanggap darurat jika terjadi peristiwa keracunan pangan dalam pelaksanaan program MBG, termasuk penanganan korban dan pengujian sampel keracunan," ujar Uli.
8. Status Petugas SPPG dan Ruang Kritik Disorot
Temuan terakhir berkaitan dengan perlindungan terhadap petugas SPPG serta kebebasan menyampaikan kritik terhadap program MBG.
Komnas HAM menemukan adanya laporan kepolisian terhadap sejumlah pihak yang menyampaikan kritik terhadap MBG, terutama melalui media sosial.
"Kami menemukan adanya beberapa pihak yang melaporkan ke kepolisian terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik atas program MBG, terutama kritik yang disampaikan melalui media sosial," kata Uli.
Selain itu, Komnas HAM menilai status hubungan kerja para petugas SPPG juga belum memiliki kejelasan, meskipun mereka bekerja dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.