Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot

Vania Rossa, Tiara Rosana

Senin, 15 Juni 2026 | 18:39 WIB
Guru Ungkap Ada PPPK Paruh Waktu Bergaji Rp15 Ribu, Anggaran Pendidikan Disorot
Ilustrasi kesejahteraan guru kian memprihatinkan. (Unsplash/Fajar Herlambang)
baca 10 detik
  • Perwakilan P2G mengungkapkan kesejahteraan guru kian memprihatinkan akibat keterbatasan anggaran pendidikan pada sidang MK, Senin (15/6/2026).
  • Guru di berbagai daerah menerima gaji sangat minim dan tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena kendala anggaran.
  • KOSPI menggugat pemerintah ke MK karena pendanaan Program Makan Bergizi Gratis dianggap memangkas anggaran operasional serta kesejahteraan pendidikan.

Suara.com - Perwakilan guru dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang APBN 2026 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/6/2026), mengungkap kondisi kesejahteraan guru yang disebut semakin memprihatinkan.

Dalam persidangan tersebut, Kepala Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, mengungkap adanya guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang hanya menerima gaji Rp15 ribu setelah dipotong iuran BPJS.

Iman menilai munculnya skema PPPK paruh waktu merupakan dampak dari keterbatasan anggaran pendidikan yang, menurutnya, ikut terpengaruh oleh kebijakan pendanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Yang paling rendah itu yang kita tahu adalah di Sumedang misalkan, Rp50 ribu per bulan, itu pun dipotong BPJS jadi cuma Rp15 ribu. Lalu kemudian di beberapa daerah, Kabupaten Dompu Rp139 ribu per bulan, Musi Rawas Rp100 ribu per bulan jika sudah sertifikasi, kalau belum sertifikasi dapatnya Rp500 ribu," kata Iman usai persidangan.

Tunjangan Guru Madrasah Disebut Tak Dibayarkan

Iman juga menyoroti kondisi guru madrasah yang disebut terdampak akibat keterbatasan anggaran.

Menurutnya, selain antrean pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang sangat panjang, guru madrasah kini harus menghadapi kenyataan bahwa tunjangan profesi mereka tidak dapat dibayarkan.

Ia merujuk pada Surat Edaran Kementerian Agama Nomor 85/STK.00/2026.

"Dinyatakan bahwa tunjangan profesi guru madrasah tidak dibayarkan karena tidak tersedianya alokasi anggaran, atau tidak ada dananya," ujarnya.

baca juga

Guru Terpaksa Cari Penghasilan Tambahan

Iman mengatakan kondisi tersebut memaksa banyak guru mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Sebagian menjadi pengemudi ojek online, mengajar bimbingan belajar, hingga menjalani berbagai pekerjaan serabutan.

Namun, bagi guru yang sebelumnya berjualan di kantin sekolah, pendapatan tambahan itu kini disebut ikut berkurang karena kantin sepi setelah adanya Program MBG.

"Tiga hari mau Lebaran, ada guru dari Sulawesi menghubungi saya meminjam uang Rp250 ribu untuk beli popok. Masa negara enggak bisa nyediain untuk itu? Kan basic," keluhnya.

Kritik terhadap Kebijakan Anggaran

Di hadapan majelis hakim konstitusi, Iman juga menyampaikan kritik keras terhadap kebijakan yang menurutnya mengorbankan sektor pendidikan.

"Kita sudah sampai kepada masa kebodohan merajalela ketika MBG dibela, keracunan dianggap biasa, mempertontonkan keserakahan dan membiarkan negeri ini dalam malapetaka. Saya bersaksi, siapa pun yang merampok anggaran pendidikan, di dunia dipenjara, di akhirat dia masuk neraka," ucap Iman.

Sidang tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan perkara Nomor 52 dan 55 di Mahkamah Konstitusi terkait alokasi anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas.

Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) menggugat kebijakan pemerintah yang memasukkan pendanaan MBG ke dalam alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diamanatkan UUD 1945.

KOSPI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan konstitusi karena dinilai mengurangi kualitas pendidikan, memangkas anggaran operasional sekolah, serta berdampak terhadap kesejahteraan guru di berbagai daerah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar

News | Senin, 15 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

Kritik Keras DPR Soal Anggaran Pendidikan 2027: Jangan Cuma Fokus Fisik, Guru Juga Butuh Sejahtera!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 14:30 WIB

Dilema Moral: Ketika Pendidikan Harus Menggunakan Tinju demi Keadilan

Dilema Moral: Ketika Pendidikan Harus Menggunakan Tinju demi Keadilan

Your Say | Senin, 15 Juni 2026 | 11:39 WIB

Terkini

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

OTT Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, KPK Sita Uang Tunai Rp 106,3 Miliar

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:58 WIB

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

4 Shio Paling Hoki Besok 16 September 2026, Masa Sulit Akhirnya Terlewati

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 20:55 WIB

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Pembelaan Eks Bomber Timnas Indonesia Jhon van Beukering Hajar Pemain hingga Gigi Korban Rontok

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 20:52 WIB

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

Peran Fahd A Rafiq: Orang Kepercayaan Nusron Wahid, Tampung Uang Gratifikasi Miliaran Rupiah!

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:47 WIB

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Kabut Asap Pekat, Siswa di Pekanbaru Kembali Belajar Jarak Jauh

Riau | Selasa, 15 September 2026 | 20:46 WIB

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

Hasil Pemeriksaan Masih Berjalan, Jenazah di Enggano Belum Teridentifikasi Jurnalis Hilang

News | Selasa, 15 September 2026 | 20:44 WIB

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal

Sumsel | Selasa, 15 September 2026 | 20:42 WIB

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Mekanisme Reshuffle Kabinet: Hak Prerogatif atau Batas Konstitusi?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 20:40 WIB

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Cara Gampang Dapat Saldo Gratis Rp50.000 dari BRI, Langsung Bulan Ini

Bri | Selasa, 15 September 2026 | 20:39 WIB

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Pemerintah Tetapkan Libur Nasional 2027 18 hari, Cuti Bersama 8 Hari

Video | Selasa, 15 September 2026 | 20:35 WIB

×