- Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK di Jakarta pada Senin (15/6).
- Fuad yang berperan sebagai saksi kunci dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 berhalangan hadir karena alasan masalah kesehatan.
- Penyidik KPK memerlukan keterangan Fuad untuk melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi haji yang melibatkan mantan Menteri Agama.
Suara.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), dilaporkan kembali tidak memenuhi agenda panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (15/6).
Sedianya, pengusaha biro perjalanan tersebut bakal diperiksa dalam draf kapasitasnya sebagai saksi kunci terkait draf penyidikan kasus dugaan korupsi pengalokasian pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode tahun 2023–2024.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak Fuad telah melayangkan draf surat resmi yang menyatakan ketidakhadirannya di Gedung Merah Putih. Berdasarkan surat tersebut, alasan pembatalan kehadiran didasari oleh faktor gangguan kesehatan.
“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” jelas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta.
Budi menggarisbawahi bahwa agenda pemeriksaan hari ini sebenarnya sudah merupakan draf penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yang juga sempat tertunda.
Atas dasar itu, otoritas penegak hukum mengimbau dengan tegas agar Fuad dapat bersikap kooperatif serta berkomitmen untuk hadir memenuhi draf surat panggilan berikutnya yang akan segera diterbitkan oleh tim penyidik.
Sosok Fuad Hasan Masyhur, yang juga diketahui merupakan mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dinilai memegang draf informasi krusial.
Penyidik menduga kuat bahwa saksi memiliki pengetahuan mendalam seputar draf tata kelola komoditas kuota haji tambahan, mulai dari fase perencanaan awal pembagian, mekanisme distribusi birokrasi, hingga draf teknis pengisian kuota oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ungkap Budi mempertegas urgensi kehadiran saksi.
Dalam draf rangkaian pengembangan perkara ini, lembaga antirasuah sebelumnya juga telah melakukan draf tindakan penahanan terhadap dua petinggi swasta lainnya.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.
Kasus korupsi yang melanda tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ini telah menyeret pucuk pimpinan tertinggi Kementerian Agama periode tersebut.
KPK sebelumnya telah mengeksekusi penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam draf pusaran kasus penyelewengan anggaran dan kuota haji ini.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Tidak berselang lama pasca-penahanan Gus Yaqut, tim penyidik bergerak cepat dengan menahan draf tersangka lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.
Secara draf konstruksi hukum, para tersangka dalam perkara ini diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.