Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas

M Nurhadi, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 15 Juni 2026 | 16:41 WIB
Bos Maktour Lagi-lagi Mangkir Pemeriksaan Korupsi, KPK Beri Respon Tegas
Pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur Penuhi Panggilan KPK, Senin (26/1/2026). (Suara.com/Tsabita Aulia)
baca 10 detik
  • Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, kembali mangkir dari pemeriksaan KPK di Jakarta pada Senin (15/6).
  • Fuad yang berperan sebagai saksi kunci dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 berhalangan hadir karena alasan masalah kesehatan.
  • Penyidik KPK memerlukan keterangan Fuad untuk melengkapi berkas penyidikan perkara korupsi haji yang melibatkan mantan Menteri Agama.

Suara.com - Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur (FHM), dilaporkan kembali tidak memenuhi agenda panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (15/6).

Sedianya, pengusaha biro perjalanan tersebut bakal diperiksa dalam draf kapasitasnya sebagai saksi kunci terkait draf penyidikan kasus dugaan korupsi pengalokasian pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pihak Fuad telah melayangkan draf surat resmi yang menyatakan ketidakhadirannya di Gedung Merah Putih. Berdasarkan surat tersebut, alasan pembatalan kehadiran didasari oleh faktor gangguan kesehatan.

“Saksi FHM kembali terkonfirmasi mengajukan penjadwalan ulang untuk pemeriksaan yang seyogianya dilakukan hari ini, dengan argumen kondisi kesehatan yang tidak fit,” jelas Budi Prasetyo saat memberikan keterangan resmi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menggarisbawahi bahwa agenda pemeriksaan hari ini sebenarnya sudah merupakan draf penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yang juga sempat tertunda.

Atas dasar itu, otoritas penegak hukum mengimbau dengan tegas agar Fuad dapat bersikap kooperatif serta berkomitmen untuk hadir memenuhi draf surat panggilan berikutnya yang akan segera diterbitkan oleh tim penyidik.

Sosok Fuad Hasan Masyhur, yang juga diketahui merupakan mertua dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, dinilai memegang draf informasi krusial.

Penyidik menduga kuat bahwa saksi memiliki pengetahuan mendalam seputar draf tata kelola komoditas kuota haji tambahan, mulai dari fase perencanaan awal pembagian, mekanisme distribusi birokrasi, hingga draf teknis pengisian kuota oleh pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Oleh karena itu, keterangannya dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan perkara ini,” ungkap Budi mempertegas urgensi kehadiran saksi.

baca juga

Dalam draf rangkaian pengembangan perkara ini, lembaga antirasuah sebelumnya juga telah melakukan draf tindakan penahanan terhadap dua petinggi swasta lainnya.

Mereka adalah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz Taba.

Kasus korupsi yang melanda tata kelola penyelenggaraan ibadah haji ini telah menyeret pucuk pimpinan tertinggi Kementerian Agama periode tersebut.

KPK sebelumnya telah mengeksekusi penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, yang telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam draf pusaran kasus penyelewengan anggaran dan kuota haji ini.

“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Tidak berselang lama pasca-penahanan Gus Yaqut, tim penyidik bergerak cepat dengan menahan draf tersangka lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan Staf Khusus Menteri Agama.

Secara draf konstruksi hukum, para tersangka dalam perkara ini diduga kuat telah melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Purbaya Terima PNBP Rp 1,029 T dari Kejagung, Ada Sitaan Aset Kasus Eddy Tansil

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 15:32 WIB

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

Kejar Aliran Uang Dadan Cs! Kejagung akan Terapkan Pasal TTPU di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 13:28 WIB

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya Belum Diputus, Kejagung Masih Lakukan Kajian

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:25 WIB

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

Kejagung Belum Berencana Geledah Rumah Kepala BGN Nanik S. Deyang dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:23 WIB

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

Buntut Dugaan Korupsi MBG, Kejagung Gandeng BPKP Audit Pengadaan di BGN

News | Senin, 15 Juni 2026 | 12:17 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Terkini

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Rekam Jejak Fahd A Rafiq: Suap DPID, Korupsi Al-Qur'an, Kini Kena OTT KPK di Bogor

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Pelajaran Memaafkan di Buku Panduan Jalan-Jalan Aman Bersama Mama Macan

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 07:00 WIB

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Cara Memasak Nasi di Rice Cooker Tidak Kering atau Benyek, Segini Ukuran Airnya

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 06:55 WIB

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

Kisah di Balik Reshuffle Purbaya: Ditelepon Mensesneg Saat Rapat, Tak Kembali ke Ruang Sidang

News | Selasa, 15 September 2026 | 06:11 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda Diperpanjang 3 Hari

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 06:00 WIB

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

20 Kardus dan Koper Berisi Uang Ratusan Miliar Diamankan KPK saat OTT Kasus HGB Bogor

News | Selasa, 15 September 2026 | 00:17 WIB

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 00:04 WIB

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

KPK Tangkap 17 Orang saat OTT Kasus HGB Bogor! Ada Fahd A Rafiq hingga Arif Sugiyanto

News | Senin, 14 September 2026 | 23:56 WIB

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Disulap 'Penyihir' Makassar, Toyota Alphard 2012 Ini Bisa 'Time Travel' ke Tahun 2026

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 23:54 WIB

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Kepala BPN Kabupaten Bogor Diamankan KPK dalam OTT, 17 Orang Diperiksa

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 23:42 WIB

×