- Bos Blueray, John Field, mengakui memberikan uang suap sebesar Rp21 miliar kepada Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama.
- Pengakuan tersebut disampaikan John Field dalam sidang kasus korupsi importasi barang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
- KPK sedang mendalami keterangan tersebut dan akan memeriksa pihak lain untuk menguatkan bukti dalam proses penyidikan perkara.
"Selanjutnya di bulan Desember 2025, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Rizal Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M. Kemudian lagi pemberian di bulan Januari 2026, Rp8.950.000.000. BC1 Djaka Budhi Utama Rp3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp2 M, BC3 Sis Rp1 M. Baik, izin, Majelis, itu penegasan aja untuk melengkapi catatan keuangan sebagaimana penjelasan," lanjut jaksa.
Berdasarkan BAP John, pemberian uang untuk Djaka diduga dilakukan sebanyak tujuh kali sejak Juli 2025.
Jaksa mengatakan setiap amplop untuk Djaka berisi uang Rp3 miliar sehingga totalnya menjadi Rp21 miliar.
Dalam perkara ini, Pemilik PT Blueray Cargo, John Field dan dua orang lainnya didakwa melakukan penyuapan berupa uang senilai Rp61,3 miliar (Rp61.301.939.000) kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Selain itu, John dan kawan-kawan juga disebut memberikan suap berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar (Rp1.845.000.000).
“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000,00 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000,00 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian keuangan RI,” ungkap jaksa.
JPU menuturkan bahwa suap itu diduga diberikan pihak John dengan tujuan untuk mengupayakan barang-barang impor milik Blueray Cargo bisa lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Adapun pihak-pihak yang diduga menerima suap dari John ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Orlando Hamonangan.
Untuk itu, John Field dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.