- KPK menduga PT Abipraya-Jaya Abadi KSO melakukan modus pinjam bendera dalam proyek pembangunan gedung Pemkab Lamongan tahun 2017-2019.
- Proyek senilai Rp151 miliar tersebut dikerjakan PT Agung Pradana Putra yang menyebabkan pengerjaan tidak sesuai kontrak dan ketentuan berlaku.
- Dugaan korupsi pada pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp35,7 miliar.
Sukiman diduga menerima sejumlah uang dari pihak Abipraya-Jaya Abadi KSO. Untuk itu, KPK menetapkan Sukiman sebagai tersangka dalam perkara ini.
Selain itu, tersangka lainnya ialah Ahmad Abdillah, Herman Dwi Haryanto, dan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan Tahun Anggaran 2017-2019, Muhammad Yanuar Marzuki (MYM).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 2 Juni sampai dengan 21 Juni 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Taufik.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.