- Pengusaha John Gerki Morin melaporkan Bupati Tanggamus Mohammad Saleh Asnawi ke Mabes Polri terkait dugaan penipuan jual beli tanah.
- Laporan sejak November 2025 tersebut terhenti, sehingga korban mendesak Presiden Prabowo untuk mengawal penyelesaian kasus mafia tanah tersebut.
- Korban mengklaim belum menerima pembayaran lahan seluas 2,4 hektare senilai Rp50 miliar, namun pihak terlapor membantah adanya transaksi.
Namun, menurut Agus, kliennya hanya diminta memegang dokumen bertuliskan pelunasan untuk kepentingan dokumentasi, tanpa menerima dana yang dijanjikan.
“Seolah-olah sudah lunas, tapi faktanya belum ada pembayaran,” ujarnya.
Dalam pertemuan dengan pihak terkait pada Oktober 2025, Soni Laberta disebut mengaku bahwa dana dari Paramount telah dibawa untuk kebutuhan kampanye Pilkada Tanggamus 2024. Namun klaim tersebut belum terverifikasi secara hukum.
Di sisi lain, kubu Saleh Asnawi membantah seluruh tuduhan tersebut. Kuasa hukumnya, Nova Abu Bakar, menegaskan kliennya tidak memiliki hubungan apa pun dengan pelapor.
“Klien kami tidak pernah mengenal John Morin. Tidak ada hubungan hukum, bisnis, atau transaksi apa pun,” kata Nova.
Ia juga menilai pemberitaan yang berkembang sebagai bentuk penggiringan opini publik yang tidak berdasar.