- Polda Metro Jaya memeriksa Davina Karamoy sebagai saksi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh Hanania Travel pada Kamis (18/6/2026).
- Penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Faisal Bagus Ibrahim dan Awkarin yang sebelumnya absen pada 15 Juni 2026 lalu.
- Kasus penipuan Hanania Travel telah merugikan 1.286 korban dengan total kerugian mencapai Rp35,3 miliar dari tiga gelombang laporan.
Suara.com - Polda Metro Jaya memeriksa artis Davina Karamoy terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Hanania Travel. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Kasubdit Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan Davina hadir di Subdit Kamneg Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.00 WIB.
“Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Andaru saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Andaru menuturkan, dalam perkara ini seharusnya juga memeriksa Faisal Bagus Ibrahim (FBI) selaku vokalis Guyon Waton dan Karin Novilda alias Awkarin untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026. Namun, mereka meminta untuk dijadwalkan ulang.
Andaru menuturkan, jika FBI akan diperiksa pada akhir bulan. Sementara Awkarin dijadwalkan diperiksa pada 29 Juni 2026.
"FBI yang semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 15 Juni 2026 menunda pemeriksaan hingga akhir bulan, dengan tanggal yang masih belum ditentukan. Adapun Karin Novilda (KN) mengajukan pemundaan pemeriksaan menjadi hari Senin tanggal 29 Juni 2026," jelas Andaru.

Diketahui, dalam perkara ini total korban penggelapan Hanania Travel yang melapor mencapai 620 orang.
Pengacara korban, Joddy Mulyasetya Putra, menerangkan bahwa pelaporan ini merupakan yang ketiga kalinya.
Sehingga, sampai saat ini terdapat 1.286 korban yang telah memberikan kuasa kepada dirinya untuk membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk hari gelombang ketiga itu kita ada 620 pax. Kemudian nominal itu Rp16.768.745.500. Nah, sehingga jumlah data yang kemudian sudah kami sampaikan ke Polda dari gelombang 1, 2, dan 3 itu kurang lebih sekitar 1.286 pax dengan total nominal Rp35.342.293.500," ucap Joddy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Joddy menerangkan, dari 620 korban yang melapor kali ini, empat di antaranya adalah calon jemaah haji ONH+. Empat jemaah tersebut telah menyerahkan uang tahap pertama kepada Hanania Group, namun belum diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).