- Sebanyak 4.263 personel gabungan disiagakan untuk mengamankan aksi unjuk rasa di lima titik strategis Jakarta Pusat, Jumat (19/6/2026).
- Berbagai kelompok massa dijadwalkan menyampaikan aspirasi di kawasan Monas, Gedung DPR/MPR RI, Bundaran HI, Tugu Tani, dan Kementerian Keuangan.
- Kepolisian mengimbau peserta aksi menyampaikan pendapat secara tertib, damai, serta menghindari tindakan anarkis yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Suara.com - Ribuan personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan gelombang aksi unjuk rasa yang akan berlangsung di lima titik strategis Jakarta Pusat pada Jumat (19/6/2026).
Massa dari berbagai kelompok dijadwalkan turun ke jalan mulai dari kawasan Monas hingga Gedung DPR/MPR RI.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri mengatakan sebanyak 4.263 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran telah disiagakan untuk mengawal jalannya aksi demo tersebut.
"Pelayanan aksi unjuk rasa wilayah Jakarta Pusat sebanyak 4.263 personel gabungan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan jadwal yang diterima kepolisian, aksi pertama akan digelar Dewan Pengurus Nasional Tani Merdeka Indonesia di kawasan Silang Selatan Monas, Gambir, mulai pukul 09.00 WIB.
Satu jam kemudian, massa dari Kepresma Universitas Trisakti dijadwalkan menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia akan menggelar unjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia pada pukul 11.00 WIB.
Sementara itu, Gabungan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara dijadwalkan menggelar aksi di dua lokasi sekaligus, yakni Tugu Tani dan Kementerian Keuangan RI. Kedua aksi tersebut akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Dengan padatnya agenda demonstrasi di sejumlah titik utama ibu kota, polisi mengimbau peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan damai.
Erlyn menegaskan seluruh personel yang bertugas mengedepankan pendekatan humanis dalam pengamanan.
Ia juga mengingatkan agar aksi tidak diwarnai tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum maupun aktivitas masyarakat.
“Sampaikan pendapat dengan damai, tidak anarkis, tidak membakar ban bekas, tidak merusak fasilitas umum, serta tidak melawan petugas,” pintanya.