- Kejaksaan Agung menyegel ribuan motor listrik terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis periode 2025-2026 di gudang vendor.
- Penyidik tidak menyita kendaraan tersebut agar Badan Gizi Nasional dapat segera memanfaatkan dan mendistribusikannya ke berbagai daerah.
- Kejaksaan Agung terus berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional guna memastikan kelancaran pemanfaatan motor listrik tanpa menunggu putusan pengadilan.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tindak lanjut pemanfaatan ribuan motor listrik yang menjadi salah satu objek dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan koordinasi akan dilakukan setelah proses penyegelan motor listrik di gudang penyedia rampung.
"Mungkin hari ini ya, tapi kami kan tidak sita semua. Jadi kami tunggu BGN untuk penggunaannya," kata Syarief saat dikonfirmasi, Senin (22/6/2026).
Menurutnya, penyidik saat ini masih menyelesaikan proses penyegelan di sejumlah gudang milik vendor penyedia kendaraan tersebut.
"Hari ini selesai penyegelan untuk semuanya," ujarnya.
Syarief menjelaskan, penyegelan dilakukan untuk mengamankan dan memantau pergerakan motor listrik yang seharusnya telah didistribusikan ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah.
Meski disegel, motor listrik tersebut tidak disita. Dengan demikian, tanggung jawab perawatan tetap berada di tangan penyedia karena kendaraan masih berada di gudang dan belum diserahterimakan kepada penerima.
"Sehingga kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel, sehingga pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik. Namun demikian, perawatan dari motor itu tetap bisa dilakukan oleh penyedia karena belum diserahkan," jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah menerima masukan dari DPR RI mengenai pemanfaatan motor listrik tersebut. Karena hanya dilakukan penyegelan, kendaraan masih memungkinkan untuk dimanfaatkan dan didistribusikan oleh BGN tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Ya, itu salah satu upaya kami. Makanya kami tidak melakukan penyitaan, karena kami hanya mengamankan," kata Syarief.
Nasib akhir ribuan motor listrik tersebut nantinya akan ditentukan oleh BGN dengan tetap berkoordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung.