- Joko Widodo menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus ijazah palsu.
- Kuasa hukum Jokowi menyerahkan sepenuhnya kewenangan penahanan tersangka kepada pihak penegak hukum tanpa melakukan intervensi apa pun.
- Jokowi menyatakan kesiapan hadir sebagai saksi korban di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menunjukkan bukti ijazah aslinya.
Suara.com - Joko Widodo tidak ambil pusing terkait ditahan atau tidaknya Roy Suryo dan dr Tifa dalam kasus dugaan ijazah palsu. Kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki kepentingan dalam hal tersebut.
Rivai menegaskan bahwa penahanan atau tidak ditahannya para tersangka merupakan kewenangan penegak hukum.
"Dalam kesempatan ini juga perlu disampaikan jika Pak Jokowi tidak memiliki kepentingan terkait ditahan atau tidaknya para tersangka karena itu merupakan kewenangan penegak hukum demi kepentingan tugasnya baik penyidikan maupun penuntutan," kata Rivai kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Mencermati penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya menjelang tahap dua, Rivai mengatakan hal tersebut biasanya disebabkan adanya permintaan dari pihak jaksa. Mengingat, terdapat aturan internal bahwa jaksa hanya dapat melanjutkan status penahanan dari penyidik.
"Yang menarik adalah ternyata pada tahap dua Jaksa justru tidak melakukan penahanan, yang diduga adanya intervensi tertentu sehingga Jaksa tidak jadi menahan," kata Rivai.
![Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/68754-pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-roy-suryo.jpg)
Rivai kembali menegaskan bahwa Jokowi tidak mempermasalahkan ditahan atau tidaknya Roy Suryo dan dr Tifa. Sebab, menurut Rivai, Jokowi tidak memiliki kepentingan dalam hal tersebut.
"Pada intinya kami tidak berkepentingan soal ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa mempengaruhi independensi Jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," kata Rivai.
"Kami berharap semoga intervensi tersebut tidak lagi terjadi ke depannya karena esensi dominus litis memiliki tanggung jawab yang besar terutama dalam mewujudkan rasa keadilan bagi korban tindak pidana," sambungnya.
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Timur segera menggelar sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan menghadirkan Roy Suryo dan dr Tifa. Terkait agenda persidangan, Rivai menjelaskan bahwa Jokowi siap hadir untuk memberikan penjelasan, bahkan menunjukkan ijazah yang dimilikinya.
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya termasuk menunjukan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai.