- Koalisi masyarakat sipil mengungkap konflik agraria dan dugaan kriminalisasi warga oleh PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat sejak 2019.
- Aktivitas perusahaan seluas 136.710 hektare di Ketapang dan Kayong Utara tersebut menyebabkan penggusuran lahan warga serta pemakaman leluhur.
- Koalisi mendesak pemerintah meninjau ulang izin operasional perusahaan yang diduga terhubung dalam rantai pasok global APRIL Group tersebut.
Suara.com - Konflik agraria di wilayah konsesi PT Mayawana Persada di Kalimantan Barat kembali menjadi sorotan. Koalisi masyarakat sipil mengungkap sederet dugaan pelanggaran mulai dari penggusuran lahan warga dan kuburan tua, hingga kriminalisasi masyarakat adat di sekitar area konsesi perusahaan.
Sorotan itu disampaikan dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). Selain konflik dengan warga, PT Mayawana Persada juga disorot karena disebut sebagai salah satu calon pemasok dalam rantai pasok APRIL Group.
Konsesi PT Mayawana Persada yang mencakup sekitar 136.710 hektare di Kabupaten Ketapang dan Kayong Utara disebut telah memicu konflik dengan masyarakat di sedikitnya 15 desa.
Lingkaran Advokasi dan Riset Borneo (LinkAR) menyebut konflik mulai muncul sejak perusahaan mengantongi izin pada 2010. Namun, eskalasi konflik meningkat tajam seiring aktivitas pembukaan lahan secara masif sejak 2019.
“Walaupun 2010 mereka sudah memiliki izin, banyak kendala. Tapi sejak 2019 itu masif sekali land clearing,” kata Hamad Syukri dari LinkAR Borneo.
Menurut Syukri, dampak aktivitas perusahaan tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga menyentuh ruang hidup masyarakat. Ia menyebut sejumlah kasus penggusuran kebun karet milik warga hingga area yang diyakini sebagai situs sejarah dan pemakaman leluhur.
“Tahun 2020 kuburan tua digusur, lahan kelompok tani juga digusur. Tahun 2022 kebun karet masyarakat digusur,” ujarnya.

Konflik juga disebut merembet ke tingkat sosial masyarakat. Perbedaan sikap warga terhadap keberadaan perusahaan, termasuk terkait akses pekerjaan dan proyek, ditengarai memicu konflik horizontal di sejumlah desa.
Dalam salah satu kasus yang dipaparkan, pondok ladang padi milik warga di Desa Kulan Hilir dilaporkan dibakar pada 2022.
Selain itu, koalisi masyarakat sipil juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan lahannya.
Salah satu kasus yang disorot adalah perkara Daniel Arianto pada 2021. Daniel dipenjara setelah mencabut tanaman akasia di lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.
“Daniel Arianto ini anak dari Patih Adat Desa Kulan Hilir. Dia dituduh merusak tanaman perusahaan di atas tanah warisannya,” tutur Syukri.
Menurut LinkAR, kasus serupa masih berlanjut pada periode 2022 hingga 2025 dengan sejumlah warga lain yang turut dilaporkan atas dugaan perusakan tanaman akasia. Pendamping hukum masyarakat bahkan mengklaim sebagian alat bukti yang digunakan perusahaan dalam laporan tersebut tidak akurat.
Dalam forum yang sama, konflik PT Mayawana Persada juga ditempatkan dalam konteks industri pulp dan kertas global. Koalisi masyarakat sipil menyoroti dugaan keterkaitan perusahaan tersebut dengan rantai pasok APRIL Group.
Mayawana disebut masuk dalam daftar perusahaan yang muncul setelah APRIL mengubah kebijakan rantai pasoknya, termasuk penyesuaian batas waktu deforestasi dari 2015 menjadi akhir 2020 dalam kebijakan Sustainable Forest Management Policy (SFMP) 2.0.
Menurut koalisi, perubahan kebijakan tersebut membuka ruang lebih besar bagi masuknya pemasok baru ke dalam rantai industri kayu.
APRIL juga dikritik karena diduga mengandalkan struktur pemasok yang kompleks dalam jaringan Royal Golden Eagle (RGE), kelompok usaha yang dikaitkan dengan pengendalian sejumlah perusahaan berbasis sumber daya alam.
Hingga konferensi pers berlangsung, belum ada tanggapan resmi dari PT Mayawana Persada maupun APRIL Group terkait berbagai tudingan yang disampaikan.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan serta memastikan penyelesaian konflik agraria dan dugaan pelanggaran sosial yang terjadi di lapangan.