Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google

Bella, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:09 WIB
Nadiem Makarim Akui Tak Yakin dengan Chromebook saat Meeting dengan Google
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat menjalani sidang pembacaan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/6/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • Nadiem Makarim mengaku sempat meragukan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan saat pertemuan dengan Google pada 2020.
  • Jaksa menuntut Nadiem Makarim hukuman 18 tahun penjara atas dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2019–2022.
  • Tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun akibat kemahalan harga serta pengadaan barang yang tidak bermanfaat.

Suara.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sempat tak yakin dengan Chromebook saat pertemuan pertama dengan Google.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022 dengan agenda pembacaan duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum (JPU).

Awalnya, Nadiem menjelaskan bahwa pada Februari 2020, Google dan Microsoft mengajukan permintaan audiensi untuk memaparkan inisiatif pendidikan yang telah mereka rancang.

Pada pertemuan dengan Google, Nadiem menyebut bahwa topik Chromebook hanya satu dari 11 inisiatif yang ditawarkan. Sebagian besar paparan berfokus pada aplikasi gratis Google untuk pendidikan, yaitu Google Suite for Education.

“Hanya satu dari sebelas inisiatif tersebut yang menyinggung Chromebook. Inilah pertama kalinya saya mendengar Chromebook dibahas sebagai sarana TIK di lingkungan sekolah setelah menjadi Menteri,” kata Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Nadiem mengaku sempat mengajukan pertanyaan kritis terkait 11 inisiatif Google tersebut. Ia juga mengaku masih awam dengan Chromebook sehingga pendalamannya lebih berfokus pada Google Suite for Education.

“Di persidangan bukti WA chat dalam Kemendikbud x Wartek di mana ada Fiona, Ibam, Jurist, dan Najeela membahas kekhawatiran mereka terhadap Chromebook sebagai opsi di Indonesia,” ujar Nadiem.

“Chat ini, beserta kesaksian Google, secara mutlak membuktikan bahwa pada bulan Februari, tim saya tidak yakin Chromebook merupakan pilihan yang tepat,” tambahnya.

Diketahui, jaksa menuntut agar Nadiem dihukum dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa menilai Nadiem bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

baca juga

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, jaksa juga meminta agar Nadiem dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda. Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ujar jaksa.

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dea]
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026). [Suara.com/Dea]

Kemudian, jaksa menilai Nadiem juga perlu dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar (Rp809.566.125.000) dan Rp4,8 triliun (Rp4.871.469.603.758).

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun,” tandas jaksa.

Sebelumnya, jaksa mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima Rp809 miliar dari kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook periode 2019–2022.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000,” kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025).

Jaksa menjelaskan, hasil perhitungan kerugian negara Rp2,1 triliun berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun (Rp1.567.888.662.716,74) dan pengadaan CDM yang tidak diperlukan serta tidak bermanfaat sebesar Rp621 miliar (Rp621.387.678.730,00).

Selain itu, jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan Chromebook dan CDM ini telah memperkaya sejumlah orang lain dan korporasi.

Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020–2022 tidak sesuai perencanaan, prinsip pengadaan, tanpa melalui evaluasi harga dan survei sehingga laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (terluar, tertinggal, dan terdepan).

Adapun daftar pihak yang menerima uang dari pengadaan tersebut berdasarkan dakwaan jaksa adalah sebagai berikut:

  1. Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000
  2. Mulyatsyah sebesar SGD120.000 dan USD150.000
  3. Harnowo Susanto sebesar Rp300.000.000
  4. Dhany Hamiddan Khoir sebesar Rp200.000.000 dan USD30.000
  5. Purwadi Sutanto sebesar USD7.000
  6. Suhartono Arham sebesar USD7.000
  7. Wahyu Haryadi sebesar Rp35.000.000
  8. Nia Nurhasanah sebesar Rp500.000.000
  9. Hamid Muhammad sebesar Rp75.000.000
  10. Jumeri sebesar Rp100.000.000
  11. Susanto sebesar Rp50.000.000
  12. Muhammad Hasbi sebesar Rp250.000.000
  13. Mariana Susy sebesar Rp5.150.000.000
  14. PT Supertone (SPC) sebesar Rp44.963.438.116,26
  15. PT Asus Technology Indonesia (ASUS) sebesar Rp819.258.280,74
  16. PT Tera Data Indonesia (AXIOO) sebesar Rp177.414.888.525,48
  17. PT Lenovo Indonesia (Lenovo) sebesar Rp19.181.940.089,11
  18. PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.450.414,25
  19. PT Hewlett-Packard Indonesia (HP) sebesar Rp2.268.183.071,41
  20. PT Gyra Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
  21. PT Evercoss Technology Indonesia (Evercoss) sebesar Rp341.060.432,39
  22. PT Dell Indonesia (Dell) sebesar Rp112.684.732.796,22
  23. PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan) sebesar Rp48.820.300.057,38
  24. PT Acer Indonesia (Acer) sebesar Rp425.243.400.481,05
  25. PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.739.975,27

Selain Nadiem Makarim, tiga nama lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Ibrahim Arief selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek; Mulyatsah selaku Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; serta Sri Wahyuningsih yang merupakan Direktur Sekolah Dasar pada direktorat yang sama sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk tahun anggaran 2020–2021.

Keempat terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga diduga melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop

Nadiem Sebut Pengadaan Chromebook Darurat Gegara Covid-19: Guru Teriak Minta Laptop

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 13:27 WIB

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

Bantah Anggaran Chromebook Rp9,9 Triliun, Nadiem: Tak Sampai 1 Persen APBN di Kemendikbudristek

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:50 WIB

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

Nadiem Makarim Akui Cemas Saat Jadi Menteri, Rekrut Tim Inti untuk Bantu Birokrasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:45 WIB

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

Di Sidang Korupsi Chromebook, Nadiem Ungkap Ada Arahan Langsung Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 12:44 WIB

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

Perlawanan Terakhir Nadiem Makarim Jelang Putusan, Ini yang Akan Diungkap

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 11:20 WIB

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

Jaksa Bongkar Niat Jahat Nadiem Makarim: Tak Hanya Rencana, Tapi Dieksekusi Sistematis

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 18:09 WIB

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Nadiem Makarim

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:56 WIB

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

Jaksa Tuding Nadiem Makarim Sembunyikan Kendali di Gojek Lewat Surat Kuasa

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:15 WIB

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 15:08 WIB

Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook

Jaksa Serang Balik Nadiem: Pleidoi Puitis tapi Tak Mampu Bantah Fakta Korupsi Chromebook

News | Selasa, 09 Juni 2026 | 14:41 WIB

Terkini

Apa Saja Model Setrika Panasonic? Ini 5 Pilihan dari Dry Iron hingga Cordless

Apa Saja Model Setrika Panasonic? Ini 5 Pilihan dari Dry Iron hingga Cordless

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:45 WIB

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Menkeu Suahasil Proyeksi Insentif Pajak Tembus Rp 576 T di 2025, Setara 2,2% PDB

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 13:43 WIB

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, DPR Desak BGN Investigasi

Siswa SD Meninggal Tersedak Biji Kelengkeng MBG, DPR Desak BGN Investigasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:43 WIB

Serum Tranexamic Acid yang Bagus untuk Flek Hitam Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Serum Tranexamic Acid yang Bagus untuk Flek Hitam Apa? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:42 WIB

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

Siswi SMK di Bengkulu Terancam 7 Tahun Penjara karena Bunuh Anak Kandung

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:41 WIB

Mobil Bekas Murah Saat BBM Sulit: 5 Pilihan Irit, Bandel, dan Masih di Bawah Rp100 Juta

Mobil Bekas Murah Saat BBM Sulit: 5 Pilihan Irit, Bandel, dan Masih di Bawah Rp100 Juta

Otomotif | Rabu, 23 September 2026 | 13:40 WIB

11 Day Cream Ber-SPF yang Tidak Bikin Dempul dan Kusam, Mulai Rp25 Ribuan

11 Day Cream Ber-SPF yang Tidak Bikin Dempul dan Kusam, Mulai Rp25 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 13:40 WIB

Sungai Batanghari Jambi Surut Akibat Kemarau, Ramai Diobok-obok Pemburu Benda Antik

Sungai Batanghari Jambi Surut Akibat Kemarau, Ramai Diobok-obok Pemburu Benda Antik

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:39 WIB

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

Bedah RUU Perampasan Aset, IMC Sebut 'Kekayaan Tak Wajar' Sudah Diatur di LHKPN

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:37 WIB

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

Donald Trump Terima Kasih ke Indonesia: Telah Berkomitmen Bantu Menstabilkan Jalur Gaza

News | Rabu, 23 September 2026 | 13:33 WIB

×