Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Selasa, 23 Juni 2026 | 17:15 WIB
Tak Layak Jadi Justice Collaborator! Kejagung: Sony Sonjaya Pelaku Utama Jual Beli Titik SPPG
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar]
baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator tersangka Sony Sonjaya dalam kasus dugaan korupsi program MBG.
  • Penyidik menetapkan Sony sebagai pelaku utama karena bertanggung jawab penuh dalam verifikasi titik serta praktik jual beli SPPG.
  • Keputusan penolakan diambil karena Sony belum mengakui perbuatannya sesuai sangkaan penyidik saat pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung.

Suara.com - Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya. Penyidik menilai mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu merupakan pelaku utama.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan permohonan JC dari Sony tidak dapat dikabulkan setelah penyidik melakukan pemeriksaan serta mendalami alat bukti yang telah disita.

“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (23/6/2026).

Menurut Syarief, salah satu alasan utama penolakan tersebut karena Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam proses penentuan dan verifikasi titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” katanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat mengumumkan keputusan menolak permohonan JC tersangka Sony Sonjaya. [Suara.com/Faqih].
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi saat mengumumkan keputusan menolak permohonan JC tersangka Sony Sonjaya. [Suara.com/Faqih].

Penyidik juga menilai Sony berperan dalam praktik jual beli titik SPPG yang diduga menjadi salah satu penyebab kerugian negara, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.

Selain itu, penyidik menilai Sony belum mengakui seluruh perbuatannya sebagaimana yang disangkakan dalam perkara tersebut.

“Dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” jelasnya.

Meski menolak permohonan JC, Kejagung tetap menghargai seluruh informasi yang disampaikan Sony selama pemeriksaan. Informasi tersebut dinilai dapat membantu penyidik mengungkap perkara secara lebih terang.

baca juga

“Semua informasi sangat kami hargai dan itu bisa digunakan untuk membuat terang kasus ini. Namun demikian, untuk justice collaborator kita terikat pada aturan-aturan yang ada,” ungkap Syarief.

Sebelumnya, Sony Sonjaya mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.

Selain Sony, Kejagung juga menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Ketiganya diduga menggunakan yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra SPPG dan memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan BGN, di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, puluhan ribu tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Baru juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:21 WIB

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

Qodari Tolak Negosiasi Program MBG, Pengamat Nilai Bisa Picu Protes Publik Lebih Besar

News | Senin, 22 Juni 2026 | 14:07 WIB

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

Disegel Kejagung, Nasib Ribuan Unit Motor Listrik MBG Menunggu Keputusan BGN

News | Senin, 22 Juni 2026 | 12:58 WIB

Terkini

Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat

Sufmi Dasco Sebut Narasi Indonesia Runtuh Sengaja Digoreng: Padahal Ekonomi Kita Kuat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:12 WIB

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

Kasus Suap Bea Cukai Rp71 Miliar Masuk Pengadilan, Tiga Pejabat DJBC Segera Disidang

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:59 WIB

Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah

Prabowo Sebut NU Ada di Mana-mana: Kabinet Merah Putih Banyak NU, Tak Pernah Kalah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:52 WIB

Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK

Deddy Sitorus Tantang Gibran Klarifikasi Dugaan Suap ke Pengurus BEM UBK

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:51 WIB

Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli

Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:51 WIB

Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah

Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:42 WIB

KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo

KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:40 WIB

Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara

Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:40 WIB

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:35 WIB

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:32 WIB