- Kejaksaan Agung menyita beragam alat bukti terkait kasus korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional.
- Penyidik menolak permohonan Justice Collaborator tersangka Sony Sonjaya karena perannya sebagai pelaku utama dalam dugaan tindak pidana tersebut.
- Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan tidak bergantung pada keterangan satu tersangka meski informasi yang diberikan tetap dihargai penyidik.
Suara.com - Kejaksaan Agung mengaku telah mengantongi banyak barang bukti dalam dugaan Korupsi kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, meskipun Sony Sonjaya yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini telah membeberkan banyak fakta saat dirinya mengajukan Justice Collaborator (JC).
Namun, Syarief mengatakan, jika pihaknya tidak bakal tergantung pada keterangan yang diberikan kepada Sony.
“Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja,” kata Syarief, saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Selasa (23/6/2026).
“Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli,” katanya.
Sehingga, dalam melakukan pendalaman perkara ini, pihaknya todak hanya bergantung dari keterangan Sony semata.
“Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya. Sehingga kami menetapkan seorang tersangka atau membuka perkara ini lebih besar lagi atau lebih terang lagi, itu berdasarkan alat bukti yang kami cari terus sampai dengan saat ini masih berjalan sehingga tidak bergantung kepada keterangan satu orang,” bebernya.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tidak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator (JC) dari tersangka dalam tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan ada sejumlah faktor yang membuat penyidik menolak permohonan JC dari Sony.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” kata Sulaeman, di Gedung Bundar, Selasa (23/6/2026).
Salah satu faktor penyidik menolak permohonan Sony yakni Sony merupakan orang yang paling bertanggung jawab dalam penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG.
Hal itu disampaikan Syarief usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sony melalui permintaan keterangan dan alat bukti yang disita penyidik.
“Saudara SS ini merupakan eh pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPg. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” katanya.
Selanjutnya, Sony salah satu pihak yang menyebabkan kerugian negara, salah satunya adalah jual beli titik dan eh kerugian keuangan negara dalam melakukan eh pengadaan barang dan jasa.
“Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ucapnya.