- KPK memeriksa Nabil Husein dan lima saksi lain untuk mendalami aliran dana gratifikasi batu bara mantan Bupati Kukar.
- Mantan Bupati Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi per metrik ton batu bara serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
- Penyidik menyita ratusan kendaraan serta dokumen dari tiga korporasi yang terlibat dalam kasus korupsi di Kutai Kartanegara.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam dugaan penerimaan produksi per metrik ton baru bara dalam kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari sebagai tersangka.
Hal itu dilakukan melalui pemeriksaan terhadap Presiden Borneo FC Samarinda sekaligus anggota Komisi III DPR Nabil Husein Said Amin. Nabil diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut pada hari ini.
“Penyidik menelusuri terkait aliran uang dari penerimaan tersebut,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Menurut Budi, penyidik juga mendalami soal pengelolaan batu bara dan dugaan penerimaan uang oleh Rita Widyasari pada produksi per metrik ton melalui pemeriksaan terhadap Nabil.
“Penyidik mendalami pengetahuan para saksi terkait pengelolaan batubara dan dugaan penerimaan per metric ton produksi oleh tersangka,” ujar Budi.
Selain Nabil, KPK juga memeriksa saksi lainnya yaitu Sukotjo selaku Kepala BPKAD Kab Kukar; H. Sunggono selaku Sekda Kab Kukar; H. Mohd Said Amin selaku Wiraswasta; Aulia Wirahman selaku ASN BPKAD Kab Kukar; dan Cici Andini Balfas selaku ASN Dinas ESDM Prov Kaltim.
Dalam perkara ini, Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Dia juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Adapun tiga korporasi yang dimaksud ialah PT Sinar Kumala Naga (AKN); PT Alamjaya Barapratama (ABP); dan PT Bara Kumala Sakti (BKS).