- Kongres Amerika Serikat meloloskan Resolusi Kewenangan Perang untuk membatasi keterlibatan militer sepihak presiden terhadap Republik Islam Iran.
- Resolusi yang disetujui Senat dan DPR ini bersifat simbolis serta tidak mengikat secara hukum bagi pemerintah.
- Langkah legislatif tersebut merupakan bentuk pengawasan Kongres terhadap kewenangan presiden dalam operasi militer di Timur Tengah.
Suara.com - Kongres Amerika Serikat mengambil langkah penting dengan meloloskan Resolusi Kewenangan Perang yang bertujuan membatasi keterlibatan militer Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran tanpa persetujuan legislatif.
Langkah tersebut mencerminkan meningkatnya perhatian anggota Kongres terhadap kewenangan presiden dalam mengambil keputusan terkait operasi militer di luar negeri.
Senat AS yang dikuasai Partai Republik menyetujui rancangan resolusi tersebut melalui pemungutan suara dengan hasil 50 berbanding 48.
Keputusan yang diambil pada Selasa itu tercapai setelah sejumlah senator Republik bergabung dengan anggota Demokrat untuk mendukung resolusi tersebut.
Menurut laporan BBC, resolusi serupa sebelumnya telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS pada awal bulan ini dengan dukungan empat anggota Partai Republik dan seluruh anggota Demokrat dalam pemungutan suara 215-208.
Resolusi Bersifat Simbolis
![Amerika Serikat kembali melancarkan serangan militer ke wilayah Iran dengan menargetkan sebuah lokasi militer di Bandar Abbas, kota pelabuhan strategis yang berada di dekat Selat Hormuz. [Istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/05/28/82282-as-serang-bandar-abbas-iran.jpg)
Meski telah lolos di kedua kamar Kongres, resolusi tersebut bersifat simbolis dan tidak mengikat secara hukum karena tidak memerlukan tanda tangan presiden.
Pengesahan resolusi ini terjadi di tengah perdebatan mengenai keterlibatan militer AS di Timur Tengah dan dampaknya terhadap kebijakan luar negeri Washington.
Sejumlah pengamat menilai langkah Kongres tersebut merupakan bentuk pengawasan terhadap penggunaan kewenangan militer oleh presiden.
Analis Timur Tengah Laura Blumenfeld mengatakan bahwa resolusi tersebut lebih bersifat peringatan politik dibanding instrumen hukum yang dapat secara langsung menghentikan operasi militer.
"Lebih merupakan tamparan di pergelangan tangan daripada borgol, karena tidak mengikat secara hukum," ujarnya.
Namun, Blumenfeld menilai inisiatif tersebut tetap mencerminkan pandangan sebagian masyarakat Amerika Serikat terkait kebijakan luar negeri pemerintah.
Upaya serupa juga pernah terjadi pada 2019 ketika Trump memveto resolusi Kongres yang meminta penghentian dukungan AS terhadap operasi militer terkait konflik di Yaman.
Dukungan Lintas Partai
Di tengah perdebatan tersebut, seorang pejabat Gedung Putih mengatakan kepada BBC bahwa tidak diperlukan penarikan pasukan karena kesepakatan gencatan senjata telah dicapai pada 7 April lalu.
Pejabat itu juga menyoroti absennya dua senator Republik, Mitch McConnell dan Dave McCormick, dalam proses pemungutan suara.
Meski demikian, empat senator Republik tercatat mendukung resolusi tersebut, yakni Rand Paul, Lisa Murkowski, Susan Collins, dan Bill Cassidy.
Sementara itu, Senator John Fetterman menjadi satu-satunya anggota Demokrat yang memberikan suara menolak resolusi tersebut.
Dukungan sejumlah senator Republik terhadap resolusi ini dinilai menunjukkan adanya perbedaan pandangan di internal partai terkait kebijakan luar negeri dan penggunaan kekuatan militer.
Perkembangan ini terjadi menjelang pemilihan paruh waktu yang akan menentukan komposisi mayoritas di Kongres.
Selain isu Iran, sejumlah anggota Partai Republik sebelumnya juga mengambil posisi berbeda dengan Gedung Putih dalam beberapa pembahasan kebijakan luar negeri dan anggaran.
Sorotan terhadap Anggaran Militer
Pemungutan suara tersebut juga berlangsung saat Departemen Pertahanan AS mengajukan tambahan anggaran sebesar US$80 miliar kepada Kongres.
Sebagian dana tersebut direncanakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional dan keamanan nasional, termasuk yang berkaitan dengan kawasan Timur Tengah.
Berdasarkan Undang-Undang Kewenangan Perang, presiden diwajibkan memperoleh persetujuan Kongres apabila pengerahan militer berlangsung lebih dari 60 hari tanpa deklarasi perang resmi.
Pemerintahan AS berpendapat bahwa kesepakatan gencatan senjata yang dicapai pada April lalu memengaruhi perhitungan tenggat waktu tersebut.
Di sisi lain, sejumlah anggota Kongres menilai pengawasan legislatif tetap diperlukan untuk memastikan penggunaan kewenangan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Latar Belakang Ketegangan AS-Iran
Amerika Serikat dan Iran saat ini tengah berupaya meredakan ketegangan melalui mekanisme gencatan senjata dan jalur diplomasi.
Kedua negara disebut sedang memanfaatkan masa transisi selama 60 hari untuk membahas kemungkinan kesepakatan yang lebih komprehensif terkait sejumlah isu, termasuk program nuklir Iran.
Perkembangan tersebut menjadi perhatian komunitas internasional karena dinilai dapat memengaruhi stabilitas kawasan Timur Tengah dan hubungan antara Washington dan Teheran dalam jangka panjang.