- Siswa SD dan SMP di Batam dikerahkan mengikuti pawai dukungan program Makan Bergizi Gratis di depan Kantor Wali Kota.
- Pengamat kebijakan publik menilai tindakan melibatkan anak-anak dalam aksi jalanan melanggar undang-undang serta membahayakan keselamatan fisik mereka.
- Pihak penyelenggara aksi dan orang tua memikul tanggung jawab hukum penuh atas keterlibatan anak di bawah umur tersebut.
Suara.com - Keterlibatan siswa SD dan SMP dalam aksi dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di depan Kantor Wali Kota Batam kini berbuntut panjang.
Aksi jalanan yang melibatkan anak di bawah umur ini dinilai melanggar aturan perlindungan anak sekaligus membahayakan keselamatan fisik mereka.
Sebelumnya, sejumlah pelajar tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Batam dikerahkan untuk melakukan pawai dukungan terhadap program MBG. Dinas Pendidikan Kota Batam berdalih hanya mengajak dan menyebut kehadiran para siswa bersifat sukarela.
Namun, langkah tersebut menuai kecaman keras dari berbagai pihak karena dinilai mengabaikan faktor keselamatan anak.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menegaskan bahwa membawa anak-anak ke tengah aksi demonstrasi merupakan tindakan berbahaya yang tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun.
Menurutnya, kerumunan massa sangat rentan menimbulkan risiko kecelakaan fisik bagi anak-anak di bawah umur.
"Kan anak itu kan berbahaya di kerumunan. Anak-anak itu enggak boleh ikut demo. Itu kan berbahaya, gimana sih demo kan penuh orang, bisa keinjak-injak, segala macam. Enggak ada itu, enggak ada alasan apa pun, pokoknya tidak boleh, selesai," tegas Agus kepada Suara.com saat dihubungi pada Rabu (24/6/2026).
Secara legalitas formal, Agus menjelaskan bahwa anak di bawah usia 18 tahun dilindungi oleh undang-undang khusus. Mereka dilarang keras dilibatkan dalam aktivitas yang diperuntukkan bagi orang dewasa, termasuk aksi demonstrasi di jalanan.
"Anak-anak kan masih dilindungi undang-undang, tidak boleh berkegiatan untuk orang dewasa. Kan di undang-undang anak begitu, kecuali sudah di atas umur 18 tahun," tambahnya.
Pria yang aktif mengamati kebijakan publik itu menjelaskan bahwa pihak yang memobilisasi anak-anak memegang tanggung jawab penuh secara hukum, baik penyelenggara maupun pihak lain yang membawa mereka ke lokasi.
"Ya iyalah yang membawa itu (yang disalahkan). Entah itu orang tua anak-anaknya, keponakan, atau dia nyewa atau dia nemu di jalan, enggak boleh anak-anak. Kalau ada apa-apa, orang tua yang dipersalahkan. Itu undang-undang anak ada itu," papar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa pihak penyelenggara tidak bisa lepas tangan begitu saja karena merekalah yang menginisiasi keterlibatan anak-anak sekolah tersebut di jalan raya.
"Koordinator demonya siapa, kok ngajak anak-anak? Kan enggak boleh. Hukum enggak bisa dipelintir-pelintir gitu," pungkasnya.