- KPK menyerahkan uang pengganti sebesar Rp153,6 miliar kepada PT Taspen sebagai hasil sitaan perkara korupsi investasi perusahaan tersebut.
- Uang tersebut merupakan kewajiban pembayaran dari mantan Dirut PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih, yang telah menjadi terpidana kasus korupsi.
- Eksekusi penyetoran dilakukan pada 24 Juni 2026 di Jakarta setelah putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang pengganti sebesar Rp153,6 miliar (Rp153.613.488.054) kepada PT Taspen terkait kasus korupsi investasi di perusahaan pelat merah tersebut.
Uang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran uang pengganti oleh mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius N.S. Kosasih (ANSK), yang telah berstatus terpidana dalam perkara tersebut.
“Ini yang putusannya dirampas untuk negara cq PT Taspen (Persero), pada hari ini telah disetorkan kepada Rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta dengan nomor rekening atas nama Taspen Pusat (Persero) PT di hari ini, di hari Rabu tanggal 24 Juni 2026 pukul 10:00 WIB,” kata Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur.

Ia menjelaskan bahwa dalam putusan pengadilan terdapat ribuan barang bukti dalam berkas perkara Kosasih. Barang bukti tersebut kemudian dibagi ke dalam beberapa klaster.
Menurut Mungki, terdapat klaster barang bukti yang dikembalikan kepada mantan istri Kosasih, Rina Lauwy Kosasih. Selain itu, terdapat pula barang bukti yang dirampas untuk negara dan barang bukti yang diserahkan kepada PT Taspen.
“Jadi uang sejumlah Rp 153 miliar itu terdiri dari beberapa nomor barang bukti. Jadi ada nomor BB 915 sejumlah Rp 40 juta, kemudian BB 916 Rp 2.465.488.054, kemudian ada BB 951 sejumlah Rp 108 juta, BB 963 sejumlah Rp 1 miliar, BB 971 sejumlah Rp 150 miliar. Sehingga, jumlah keseluruhan yang tadi adalah Rp 153 miliar,” tutur Mungki.
Kemudian, lanjut dia, terdapat pula barang bukti dalam bentuk mata uang asing yang dirampas untuk negara sebagai pengurang uang pengganti. Seluruh mata uang asing tersebut nantinya akan dikonversi terlebih dahulu ke dalam rupiah, lalu nilainya digunakan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti Kosasih.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4414 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 21 Mei 2026, Kosasih divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Kosasih juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp29 miliar, serta valas berupa USD127.057, SGD283.002, EUR10.000, THB1.470, GBP30, JPY128.000, HKD500, KRW1.262.000, dan Rp2.877.000, dengan ketentuan subsider tiga tahun penjara.
Apabila Kosasih tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika nilai hartanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Mungki menegaskan bahwa eksekusi terhadap pidana badan Kosasih telah dilakukan. Kosasih telah dijebloskan ke Lapas Kelas I Sukamiskin sejak 17 Juni 2026.