Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung

Bangun Santoso

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:05 WIB
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto. (YouTube/Indofarma Channel)
baca 10 detik
  • Mantan Dirut PT Indofarma, Arief Pramuhanto, akan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas vonis 13 tahun penjara.
  • Upaya hukum ini didasarkan pada hasil eksaminasi ahli hukum mengenai dugaan kekhilafan hakim dan bukti baru yang relevan.
  • Tim kuasa hukum menyoroti ketidakterlibatan Arief dalam aliran dana korupsi serta pentingnya memisahkan risiko bisnis dari tindak pidana.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk sekaligus Komisaris Utama PT Indofarma Global Medika (IGM), Arief Pramuhanto, akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Upaya hukum tersebut dilakukan setelah tim kuasa hukum memperoleh sejumlah temuan dan masukan yang dinilai menjadi dasar untuk meninjau kembali putusan kasasi yang telah memvonis dengan vonis hukuman 13 tahun penjara kepada Arief Pramuhanto.

Dia juga dibebani uang pengganti Rp222,7 miliar subsider 7 tahun penjara.

Kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah, mengatakan pihaknya sudah bulat untuk mengajukan PK. Langkah ini diperkuat setelah pekan lalu dilakukan diseminasi eksaminasi putusan Arief Pramuhanto.

Dalam eksaminasi tersebut hadir para ahli hukum dari lintas kepakaran.

Para ahli yang hadir antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. (Hukum Pidana), Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. (Hukum Korporasi), Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., M.Kn. (Hukum Administrasi Negara dan Keuangan Publik), serta Dr. Eko Sembodo, S.E., M.M., M.Ak., CFrA (Kerugian Negara dan Audit Forensik).

Hasil eksaminasi ini menunjukkan bahwa terdapat sejumlah persoalan mendasar yang patut mendapat perhatian serius. Karena itu, kami memandang temuan para ahli ini menjadi salah satu dasar penting dalam upaya Peninjauan Kembali yang akan kami ajukan,” kata Firmansyah, Rabu (24/6/2026).

Firmansyah menyampaikan bahwa permohonan PK akan dilakukan berdasarkan rekomendasi para ahli terkait dengan adanya dugaan kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata, serta ditemukannya bukti baru (novum) yang relevan.

Firmansyah menjelaskan, bahwa para ahli menyoroti beberapa aspek penting, antara lain mengenai tidak ditemukannya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima Arief Pramuhanto, tidak terbuktinya unsur niat jahat (mens rea), perlunya pemisahan pertanggungjawaban antara PT Indofarma Tbk dan PT Indofarma Global Medika sebagai dua entitas hukum yang berbeda, serta pentingnya menilai pengambilan keputusan bisnis dalam konteks pandemi Covid-19.

baca juga

Para ahli juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip follow the money dalam perkara tindak pidana korupsi.

Menurut mereka, pertanggungjawaban pidana maupun pembebanan uang pengganti seharusnya didasarkan pada pihak yang terbukti menerima, menikmati, atau memperoleh manfaat ekonomi dari suatu transaksi.

Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi penegakan hukum sekaligus menjamin rasa keadilan.

Selain itu, eksaminasi menegaskan pentingnya menjaga batas-batas konstitusional dalam penegakan hukum.

Para ahli berpandangan bahwa tidak setiap persoalan tata kelola korporasi, risiko bisnis, atau pelanggaran administratif dapat secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.

Dalam negara hukum, penggunaan instrumen pidana harus dilakukan secara proporsional dan menjadi upaya terakhir setelah mempertimbangkan mekanisme hukum lain yang tersedia.

Menurut para ahli, penegakan hukum juga harus tetap menghormati prinsip kepastian hukum yang adil dan pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan pribadi.

Seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang terbukti dilakukannya, manfaat yang terbukti diterimanya, serta kewenangan yang secara hukum memang berada dalam tanggung jawabnya.

"Pandangan para ahli tersebut memberikan perspektif penting bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut nasib satu orang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para profesional, direksi, komisaris, dan pengambil keputusan yang menjalankan tugasnya dengan itikad baik dalam situasi krisis maupun ketidakpastian," kata Firmansyah.

“Kami menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan. Namun, PK adalah hak hukum setiap warga negara ketika ditemukan adanya kekhilafan, kekeliruan yang nyata, maupun bukti baru (Novum) yang relevan. Harapan kami, proses ini dapat menghadirkan keadilan yang lebih substantif,” tambahnya.

Firmansyah juga menyampaikan rencananya untuk mendatangi Komisi III DPR RI. Kedatangan itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Setelah PK didaftarkan, pihaknya juga akan mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto

"Kami berharap proses ini tidak hanya memberikan keadilan bagi Arief Pramuhanto, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kepastian hukum, menjaga profesionalisme pengelolaan BUMN, dan memastikan bahwa hukum tetap ditegakkan secara adil, proporsional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum," tambah Firmansyah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

Surat Pilu Eks Dirut Indofarma dari Rutan Salemba: Demi Allah dan Rasulullah, Saya Tidak Korupsi

News | Senin, 01 Juni 2026 | 17:56 WIB

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Eks Sekretaris MA Nurhadi Tetap Mendekam 5 Tahun Penjara

News | Jum'at, 22 Mei 2026 | 12:57 WIB

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

Gaji Hakim Indonesia Tertinggi di ASEAN? Ini Perbandingannya dengan Malaysia dan Singapura

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 13:54 WIB

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Ammar Zoni Gandeng Pengacara Baru, Siap Ajukan PK atas Vonis 7 Tahun

Entertainment | Kamis, 07 Mei 2026 | 12:10 WIB

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 21:23 WIB

Terkini

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:06 WIB

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:58 WIB

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:56 WIB

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:51 WIB

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

Kawal Sidang Nikita Mirzani, Rieke Diah Pitaloka Cium Aroma 'Paket Kilat' Putusan Kasasi MA

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:50 WIB

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

Safari Politik DPR untuk Revisi UU Pemilu Bergulir, Putusan MK dan Ambang Batas Disorot

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:46 WIB

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

Siap-siap! KPK akan Lelang Barang Mewah Eks Wamenaker Noel, Ada Ducati Hingga Mobil BAIC

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:36 WIB

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:34 WIB

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

Temuan SPPG Fiktif MBG di Hutan hingga Pemakaman, DPR Minta Usut Tuntas

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:31 WIB

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

Dosen UGM Soroti Ketua BEM UBK Kena Suap: Cara Busuk Pertahankan Kekuasaan

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:27 WIB