- Kuasa hukum Kerry Riza memprotes penggunaan analisis LSM Siar Nusantara terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
- PT DKI Jakarta memutuskan menambah beban uang pengganti kerugian negara menjadi Rp13,4 triliun bagi terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
- Pihak Kerry menyatakan analisis Siar Nusantara tidak memiliki mandat konstitusional dan perhitungannya dianggap tidak akurat serta sangat tidak masuk akal.
Suara.com - Kuasa hukum Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhammad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo, mempersoalkan laporan hasil analisis kerugian perekonomian negara yang disusun oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) Siar Nusantara.
Pasalnya, hasil analisis tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada tingkat banding dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menjerat Kerry.
Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Kerry menjadi Rp13,4 triliun atau bertambah Rp10,5 triliun dari sebelumnya Rp2,9 triliun.
Heru menilai hasil analisis Siar Nusantara tidak memiliki kedudukan konstitusional sebagaimana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, Siar Nusantara tidak dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan tidak memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
"Maka menurut kami, ya Siar ini enggak berwenang untuk menyatakan atau men-declare terjadi kerugian perekonomian negara. Tapi ini, ya, ketidakadilannya justru digunakan oleh majelis hakim banding untuk menetapkan adanya kerugian perekonomian negara," kata Heru di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Menurut Heru, penggunaan perhitungan Siar Nusantara sangat mencederai asas keadilan. Terlebih, kata dia, perhitungan kerugian perekonomian negara yang dilakukan Siar hanya berdasarkan perkiraan.
"Jadi, kami menegaskan ini menyangkut nasib seseorang. Rp 10,5 triliun itu besar apa kecil? Itu besar sekali. Total kerugian yang dikira-kira, ini kan kira-kira, Rp 171 triliun secara keseluruhan," tegas Heru.
Lebih lanjut, Heru juga menyebut perhitungan yang dilakukan Siar tidak pernah menyatakan adanya tanggung jawab Kerry sebesar Rp10,5 triliun. Sementara itu, nilai penyewaan kapal oleh Pertamina, menurutnya, tidak sampai Rp1 triliun.
“Sewa kapal saja enggak sampai Rp 1 T, nggak sampai segitu banyak. Kerugian perekonomian negara yang sangat tidak masuk akal. Karena inilah, kami tentu tidak akan pernah bisa menerima dengan pertimbangan seperti itu,” ucap Heru.
Heru juga mempertanyakan laporan Siar Nusantara yang dinilainya hampir sama dengan hasil audit BPK. Menurutnya, laporan tersebut hanya mencakup periode 2018–2023, sementara periode sebelumnya tidak dimasukkan.
Selain itu, lanjut Heru, laporan Siar sebenarnya bertujuan untuk menganalisis dugaan pelanggaran hukum terhadap Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2021. Namun, laporan tersebut justru digunakan dalam proses hukum terhadap Kerry.
"Ada batasannya, ternyata hasil analisisnya. Kok ini digunakan untuk kegiatan lain, untuk membebankan kewajiban untuk kegiatan lain? Ini sangat, sangat tidak masuk akal," tandas Heru.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (10/6/2026).
Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.