- Kuasa hukum Kerry Riza memprotes penggunaan analisis LSM Siar Nusantara terkait kerugian negara dalam kasus korupsi tata kelola minyak.
- PT DKI Jakarta memutuskan menambah beban uang pengganti kerugian negara menjadi Rp13,4 triliun bagi terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.
- Pihak Kerry menyatakan analisis Siar Nusantara tidak memiliki mandat konstitusional dan perhitungannya dianggap tidak akurat serta sangat tidak masuk akal.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim Budi saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman penjara, Kerry juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila nilai harta tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
"Dan apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," ujar hakim.
Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding turut mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara.
Hakim membebankan Kerry untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp10,5 triliun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara senilai Rp2,9 triliun.
Majelis hakim memberikan waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) bagi Kerry untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata hakim.
Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Kerry akan dikenakan pidana tambahan berupa penjara selama 10 tahun.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun," lanjut hakim.