- Roy Suryo memprotes intervensi pendukung Jokowi berinisial CS dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
- CS mencoba terlibat sebagai pemohon perkara, namun tindakan tersebut dinilai Roy tidak memiliki dasar hukum dan merusak persidangan.
- Gugatan praperadilan ini diajukan Roy untuk menguji keabsahan prosedur penyidikan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu.
Suara.com - Roy Suryo naik pitam dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Kemarahan Roy dipicu oleh aksi salah satu pendukung fanatik Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi berinisial CS yang dinilai mencoba mengintervensi jalannya persidangan.
Kekesalan Roy bermula saat CS, yang mengaku sebagai pengacara profesional, tiba-tiba maju ke depan majelis hakim dan meminta untuk dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
Roy menilai tindakan tersebut sebagai upaya tidak berdasar yang justru merusak marwah pengadilan.
“Ada pihak tidak kompeten maju ke depan dan ingin menjadi pemohon juga,” ujar Roy usai persidangan.
Roy mengaku heran dengan sikap CS yang selama ini sering terlihat berada di barisan pendukung pemerintah namun tidak memahami prosedur hukum acara.
Ia menegaskan bahwa dalam mekanisme praperadilan, tidak dibenarkan adanya pihak ketiga yang melakukan intervensi di tengah proses sidang.
“Padahal katanya dia lawyer profesional inisial CS, sering kita lihat dia sering ada di antara termul (termohon), itu sungguh memalukan. Sependek pengetahuan saya di bidang hukum, itu tidak ada dan tidak boleh adanya intervensi dalam praperadilan,” tegas Roy.
![Petugas kepolisian menggiring Roy Suryo (tengah) ke dalam gedung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (22/6/2026). [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/22/68754-pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-roy-suryo.jpg)
Sidang praperadilan dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini diajukan Roy untuk menggugat keabsahan prosedur penggeledahan dan penangkapan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Gugatan ini merupakan tindak lanjut atas penetapan Roy sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Jokowi.
- Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
Baca Juga
Meski menyandang status tersangka, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy. Selama proses hukum berlangsung, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini hanya dikenakan wajib lapor setiap pekan.