- Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tujuh tersangka atas kasus penyekapan dan pemerasan terhadap tiga pekerja percetakan di Senen.
- Para tersangka menyiksa dan memasung korban menggunakan peralatan bengkel untuk memeras uang tebusan sebesar Rp55 juta dari keluarga.
- Tujuh pelaku kini ditahan dan dijerat pasal berlapis terkait perampasan kemerdekaan, penganiayaan, serta pemerasan dalam KUHP yang berlaku.
Suara.com - Kepolisian Resor Jakarta Pusat atau Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penanganan perkara dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap tiga pekerja Percetakan Mau Print, Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Kasus penyekapan ini menjadi sorotan publik mengingat tindakan para pelaku yang tergolong sadis terhadap para korbannya di lingkungan kerja.
Dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026), Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes. Pol. Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengungkap ada 7 pelaku yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait adanya praktik kemerdekaan orang yang dirampas secara paksa di wilayah Senen.
Ketujuh tersangka terdiri dari lima orang laki-laki dan dua perempuan. Lima orang laki-laki itu berinsial MML (40 tahun), AI (41 tahun), S (48 tahun), AYL (29 tahun), NHJ (42 tahun).
Lalu untuk perempuan dengan inisial CML (37 tahun) dan II (36 tahun). Para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka yang melanggar hukum.
Tiga orang korban dari kasus ini adalah Adit Saputra, Muhammad Rafli Jailani, dan Tegar Saputra.
Ketiganya merupakan pekerja di percetakan tersebut yang mengalami trauma fisik dan psikis akibat tindakan para tersangka selama masa penyekapan berlangsung.
Tuduhan Pencurian Berujung Pemerasan
Reynold mengatakan modus operandi ketujuh tersangka adalah pemerasan terhadap tiga korban yang telah mencuri plat besi percetakan.
Ketiganya disekap untuk meminta ganti rugi. Alih-alih melaporkan dugaan pencurian tersebut ke pihak berwajib, para tersangka justru mengambil langkah main hakim sendiri dengan cara yang sangat kejam.
"Modus operandinya bahwasanya para terduga pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka telah melakukan pemerasan terhadap ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa perbuatan penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan yang ada agar tidak pergi ke mana-mana terhadap ketiga korban," jelasnya.
Tindakan pemasungan ini dilakukan menggunakan peralatan bengkel dan alat pertukangan yang ada di lokasi kejadian.
Para korban tidak diberikan ruang gerak dan dipaksa untuk menuruti permintaan uang dari para tersangka sebagai syarat pembebasan mereka.
Masing-masing korban dimintai ganti rugi sebesar Rp50 juta. Pihak kepolisian merinci, keluarga korban dari Adit sudah mentransfer uang ke pelaku sebesar Rp50 juta.
Sedangkan keluarga dari Rafli mentransfer Rp5 juta. Tekanan mental yang diberikan kepada keluarga korban membuat mereka terpaksa mengirimkan sejumlah uang dengan harapan anggota keluarga mereka dapat segera dilepaskan.
Namun, meskipun uang tebusan telah dikirimkan, para tersangka tidak kunjung menepati janji mereka. Para korban tetap berada dalam penguasaan para pelaku di lokasi percetakan tersebut.
"Tapi sampai aduan terkait penyekapan korban masuk ke Polres Jakarta Pusat (pada 26 Juni 2026), yang bersangkutan (korban) tidak (dilepaskan) dan pulang," kata Reynold.
Reynold menegaskan saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan dan diperiksa untuk pendalaman perkara secara intensif di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dua tersangka perempuan yang diduga ikut serta dalam proses pemerasan dan penyekapan tersebut.
Jeratan Pasal dan Ancaman Penjara
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Reynold mengatakan pasal-pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah:
- Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
- Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
- Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Penerapan pasal-pasal ini didasarkan pada tindakan berlapis yang dilakukan oleh para tersangka, mulai dari perampasan kemerdekaan, penganiayaan, hingga pemerasan secara bersama-sama.
Daftar 12 Barang Bukti yang Disita
Kepolisian merinci dan menampilkan 12 barang bukti yang dapat ditemukan di tempat kejadian perkara dan penyitaan dari pelaku yaitu:
- Satu buah rantai warna silver dengan ukuran 1 meter.
- Satu buah sling kabel baja.
- Tiga buah gembok cakram merek Honda warna merah beserta kunci.
- Satu buah gembok merek American Security dengan kode 5831350 beserta tiga buah kunci.
- Satu buah gembok merek American Security dengan kode 8331370 beserta satu buah kunci.
- Tiga buah besi buatan pengikat kaki dilapis karet ban warna hitam beserta tiga pengunci.
- Satu buah gerinda merek Makita warna hijau hitam nomor seri 9553B.
- Satu buah unit bor.
- Satu buah kartu ATM BCA berwarna biru atas nama II, salah satu terduga pelaku.
- Uang tunai hasil pemerasan dari dua korban sebesar Rp55.000.000.
- Satu buah CCTV yang merekam penyekapan tiga korban di percetakan.
- Tujuh gawai milik masih-masing tersangka.
Barang bukti berupa rantai, gembok, dan besi pengikat kaki menjadi bukti kuat adanya tindakan pemasungan yang dilakukan oleh para tersangka.
Sementara itu, rekaman CCTV dari lokasi kejadian menjadi alat bukti krusial yang memperlihatkan detik-detik penyekapan dan perlakuan kasar yang diterima oleh ketiga korban selama berada di dalam Percetakan Mau Print. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)