Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah

Vania Rossa, Faqih Fathurrahman

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:45 WIB
Sidang Praperadilan, Roy Suryo Minta Hakim Nyatakan Penangkapan hingga Penggeledahan Tak Sah
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun (Suara.com/Faqih Fathurrahman)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum Roy Suryo mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juni 2026.
  • Pihak pemohon meminta hakim menyatakan proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya tidak sah.
  • Permohonan tersebut bertujuan untuk memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sesuai ketentuan hukum berlaku.

Suara.com - Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan kliennya terkait penangkapan, penggeledahan, dan penahanan oleh Polda Metro Jaya.

Permohonan tersebut disampaikan Refly dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

"Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq Yang Mulia Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan a quo, berkenan untuk mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," kata Refly.

Dalam petitumnya, Refly meminta hakim menyatakan penggeledahan rumah Roy Suryo tidak sah dan melawan hukum karena dilakukan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang.

"Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan Termohon terhadap rumah atau kediaman Pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum karena tidak didasari izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat yang berwenang," ujarnya.

Selain itu, Refly juga meminta hakim menyatakan penangkapan terhadap Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/703/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026 tidak sah.

Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan dengan melanggar sejumlah ketentuan dalam KUHAP serta tidak sejalan dengan jaminan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Tak hanya penangkapan, tim kuasa hukum juga mempersoalkan penahanan Roy Suryo berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/458/VI/Res.1.14.1/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026.

Refly meminta hakim menyatakan penahanan tersebut tidak sah karena dinilai bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum acara pidana dan prinsip kepastian hukum.

baca juga

Selain itu, ia memohon agar hakim menyatakan berkas penyidikan yang akan dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum juga tidak sah dan melawan hukum.

Dalam petitumnya, Refly turut meminta majelis memerintahkan Polda Metro Jaya memulihkan harkat, martabat, dan nama baik Roy Suryo sebagaimana diatur dalam Pasal 97 ayat (3) huruf e KUHAP.

"Membebankan ongkos perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku. Atau apabila Yang Terhormat Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutup Refly.

Diketahui, Roy Suryo mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran konten terkait kasus ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

Beda Drastis dari Hari Pertama, Pendukung Roy Suryo Tak Lagi Padati PN Jaksel

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:18 WIB

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

Siap Adu Ahli! Polda Metro Tunggu Langkah Roy Suryo di Sidang Praperadilan Ijazah Jokowi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:49 WIB

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

Dihadirkan Besok, Roy Suryo Siapkan 'Saksi Kunci' untuk Patahkan Argumen Polda Metro

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:48 WIB

Terkini

Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara

Safari Politik Lampung Sepi Massa? Jokowi Dinilai Tak Lagi Mampu Mobilisasi Rakyat Tanpa Alat Negara

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:24 WIB

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:21 WIB

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

Papua Tengah Cetak Sejarah, Ekspor Perdana Hasil Perikanan Langsung dari Mimika Perkuat Ekonomi Biru

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:13 WIB

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

Terungkap! Sikka Punya 30 Pub tapi Mayoritas Bodong, Jadi Sarang Eksploitasi Perempuan?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:08 WIB

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

Meki Nawipa Lepas Ekspor Perdana Hasil Perikanan Papua Tengah ke Pasar Internasional

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 17:06 WIB

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

Buntut Dugaan Intimidasi Dokter Icha, PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Veronika Lake

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:53 WIB

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Akan Ajukan Banding

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:51 WIB

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

Vonis Nadiem Diwarnai Dissenting Opinion, Hakim Nilai Tak Ada Bukti Niat Jahat

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:32 WIB

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

Siapa Hakim Andi Saputra? Dissenting Opinion dan Minta Nadiem Makarim Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:22 WIB

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 16:19 WIB

×