- Polda NTT menyelidiki kasus perdagangan 13 perempuan di Pub Eltras, Sikka, guna mengevaluasi potensi eksploitasi di tempat hiburan.
- Kepolisian memetakan dan memeriksa seluruh tempat hiburan di NTT untuk memastikan perizinan serta melindungi hak para pekerja.
- Polda NTT memperkuat pencegahan melalui edukasi migrasi aman serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah untuk menghentikan modus penjeratan utang.
Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa 13 perempuan asal Jawa Barat di Pub Eltras, Kabupaten Sikka, menjadi bahan evaluasi bagi Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tak hanya mengusut perkara hingga tahap penuntutan, kepolisian kini menyisir seluruh tempat hiburan malam di NTT untuk mencegah praktik serupa terulang.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda NTT AKBP Christian Tobing mengatakan langkah tersebut dilakukan setelah kasus Eltras membuka fakta masih adanya potensi eksploitasi di tempat hiburan.
"Dengan adanya kejadian kemarin, kami juga telah melakukan pengecekan terkait seluruh pub. Kami memberikan sosialisasi tentang 110, memberikan kontak person di seluruh Polda NTT," kata Christian dalam webinar Perempuan Bukan Objek Eksploitasi: Belajar dari Sikka, Refleksi, Pencegahan, dan Perbaikan Bersama, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, polisi telah memetakan seluruh tempat hiburan malam di NTT. Petugas mendatangi satu per satu lokasi untuk memeriksa kondisi para pekerja sekaligus memastikan ada tidaknya dugaan eksploitasi.

"Kita sudah mapping semuanya, kita sudah cek masing-masing pekerja di sana dan kita berikan kontak. Ada yang kita mintai keterangan di penyelidikan apakah terjadi eksploitasi kepada mereka," terangnya.
"Ini kami mulai juga di Kupang dan sudah kami sampaikan ke para Kasat Reskrim jajaran, mereka sudah mendatangi semua pub," lanjut Christian.
Tak hanya itu, kepolisian juga menemukan sejumlah tempat hiburan yang izinnya telah habis masa berlaku. Temuan tersebut langsung dikoordinasikan dengan pemerintah daerah.
"Di Kota Kupang kami dapati ada yang izinnya sudah mati dan itu kami koordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk menindaklanjuti apakah ditutup sementara dalam rangka pengurusan administrasi perizinan," ucap Christian.
Dalam kesempatan yang sama, Christian membeberkan sejumlah modus yang kerap digunakan pelaku TPPO untuk menjebak korban.
Modus tersebut umumnya diawali dengan iming-iming pekerjaan bergaji tinggi, terutama kepada perempuan yang berada dalam kondisi ekonomi rentan.
Pelaku, kata dia, bahkan memberikan uang muka atau kasbon kepada calon pekerja sebagai cara untuk mengikat korban sejak awal perekrutan.
Setelah korban berada di lokasi kerja, pelaku diduga menerapkan sistem penjeratan utang sehingga korban sulit keluar.
"Khusus dari kasus Sikka ini, pelaku memberikan kasbon di awal sebanyak Rp5 juta ketika calon pekerja menerima pekerjaan tersebut," katanya.
"Pelaku membuat sistem penjeratan utang sehingga mereka selalu bergantung pada pekerjaan tersebut," tambah Christian.
Selain itu, polisi juga menemukan modus perekrutan melalui media sosial, pemalsuan identitas, hingga penyekapan korban di tempat penampungan sebelum diberangkatkan bekerja.
"Membuat iklan lowongan pekerjaan di media sosial, Facebook. Ada juga pemalsuan dokumen terkait umur, nama, identitas, kemudian ditempatkan atau disekap di penampungan sementara sampai berbulan-bulan tanpa kejelasan dan tanpa melalui proses yang legal," tuturnya.
Christian menambahkan, Polda NTT kini memperkuat upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, organisasi masyarakat, hingga Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan Dinas Tenaga Kerja.
Salah satu program yang tengah disiapkan ialah Kampung Bebas TPPO, yang berfokus pada edukasi masyarakat di tingkat desa mengenai migrasi aman dan prosedur kerja yang legal.
"Intinya kita dari tingkat desa memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana bermigrasi yang aman, bagaimana mendapatkan pekerjaan yang aman secara prosedural sehingga kerentanan untuk tereksploitasi itu berkurang," imbuh Christian.