- KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Zulkarnain, dan Dirut PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka suap jabatan.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sepuluh orang di Kuansing dan Jakarta.
- KPK menyita barang bukti berupa dokumen elektronik, bukti transaksi, serta satu unit mobil yang diduga instrumen suap.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Selain itu, KPK turut menetapkan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Ketiganya terpantau keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 15.45 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
“Makasih mohon dukungannya doa ya kita asas praduga tak bersalah ya sama sama kita berdoa ya,” kata Suhardiman saat digiring ke mobil tahanan, Rabu (1/7/2026).
KPK akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut dalam konferensi pers yang dijadwalkan berlangsung hari ini.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain telah menyerahkan diri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut keduanya telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/6/2026).
“Saat ini, keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di wilayah Kuansing terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan. Budi menjelaskan, dalam operasi senyap tersebut tim KPK mengamankan 10 orang yang mayoritas ditangkap di Kuansing.
“Sembilan orang di antaranya diamankan di wilayah Kuansing dan satu orang lainnya diamankan di wilayah Jakarta,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).
Dari para pihak yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Budi mengungkapkan lembaga antirasuah itu juga telah melakukan gelar perkara atau ekspos secara tertutup.
![Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/06/25/67302-budi-prasetyo.jpg)
“Tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan PNS di Kabupaten Kuansing, dan satu orang lainnya adalah pihak keluarga dari penyelenggara negara atau PN di Kabupaten Kuansing,” ujar Budi.
Selain itu, Budi menyebut pihaknya turut mengamankan sejumlah alat bukti elektronik dan bukti transaksi. KPK juga menyita satu unit mobil.
“Tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” ucap Budi.
OTT di Kuansing merupakan operasi tangkap tangan ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026. Operasi pertama pada tahun ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
Selanjutnya, KPK melakukan OTT dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek, dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi.
Operasi ketiga menyasar Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
Berikutnya, KPK melakukan dua OTT pada waktu yang sama, yakni kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan kasus dugaan korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
KPK kemudian melakukan OTT terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa lahan.
Operasi ketujuh menjaring Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.
Selanjutnya, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobar (MFT) dalam OTT kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Operasi kesembilan dilakukan dalam kasus dugaan pemerasan dengan modus pengumpulan tunjangan hari raya (THR) Lebaran. Kasus ini menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka.
Pada April lalu, KPK juga menangkap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam OTT kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di Kabupaten Tulungagung pada periode 2025–2026.
Kemudian, KPK melakukan OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka.
OTT ke-12 dilakukan terhadap Bupati Muara Enim Edison dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Terbaru sebelum OTT di Kuansing, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus dugaan suap untuk mengubah opini BPK dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Muara Enim.