- Jafar Ali Husaini, pengungsi Afghanistan, bertahan di trotoar depan kantor UNHCR Jakarta demi menanti kepastian negara ketiga.
- Penertiban trotoar oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan pada Juli 2026 menyebabkan Jafar kehilangan harta benda dan tempat tinggal.
- Jafar belum mendapat kejelasan relokasi atau pemindahan ke negara ketiga meskipun telah berada di Indonesia sejak 2024.
Suara.com - Seorang pengungsi asal Afghanistan, Jafar Ali Husaini (47), mengungkap kisah hidupnya setelah hampir setahun bertahan di trotoar depan kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia mengaku sempat ditahan selama 15 hari usai penertiban dan hingga kini belum mendapat kepastian untuk dipindahkan ke negara ketiga.
Jafar mengatakan penertiban yang terjadi pada Juli 2024 membuat dirinya kehilangan tempat berteduh sekaligus harta benda yang dimilikinya.
"Pada Juli 2024, saya sempat ditahan selama 15 hari setelah ditertibkan," kata Jafar saat ditemui di belakang kantor UNHCR Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, saat penertiban berlangsung, petugas turut membawa sejumlah barang miliknya, mulai dari tenda, terpal, pakaian hingga uang tunai sekitar Rp2 juta.

Selama menjalani penahanan, Jafar mengaku sempat dijanjikan akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi di Jakarta Barat. Namun, harapan itu tak pernah terwujud.
"Tidak ada tempat yang layak bagi kami," ujarnya.
Usai dibebaskan, kondisi ekonominya semakin memburuk. Pengungsi yang telah berada di Indonesia sejak Februari 2024 itu mengaku tidak bisa bekerja karena tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan.
Jafar juga membantah pernah mendapat informasi dari UNHCR bahwa proses penempatan ke negara ketiga bisa memakan waktu sedikitnya tujuh tahun.
Menurutnya, saat pertama datang, ia justru dijanjikan proses tersebut hanya berlangsung sekitar tiga tahun.
"Saya tidak pernah mendengar pernyataan itu. Saya dulu dijanjikan hanya tiga tahun," ungkapnya.
Sebelum tiba di Indonesia, Jafar sempat mengungsi ke Pakistan setelah meninggalkan Afghanistan. Selama hampir 18 tahun di negara asalnya, ia bekerja sebagai kontraktor konstruksi sebelum akhirnya memutuskan pergi karena alasan keselamatan.
"Saya datang ke sini karena tidak memiliki keamanan. Saya tidak aman di negara saya," tuturnya.
Meski hidup dalam keterbatasan, Jafar mengaku tetap bertahan di sekitar kantor UNHCR karena belum memperoleh kepastian mengenai nasib maupun proses penempatannya ke negara ketiga.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Selatan menertibkan puluhan pengungsi warga negara asing yang menduduki trotoar di depan kantor UNHCR, Kuningan, pada Kamis (2/7/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai fasilitas pejalan kaki sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan kawasan.
Hingga kini, UNHCR masih berupaya mencari lokasi relokasi bagi 32 pengungsi yang terdampak penertiban.
Sementara itu, aturan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 juga masih menjalani proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. (Antara)