- Mahfud MD dalam kuliah umum di Kediri pada 8 Juni 2026 mengangkat wacana mengenai legitimasi fatwa penghentian pembayaran pajak.
- Sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta, menyatakan bahwa perilaku korupsi dan gaya hidup mewah pejabat publik dapat memicu pembangkangan sipil.
- Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan ideologis masyarakat akibat hilangnya kepercayaan terhadap kontrak sosial dan ketidakadilan yang dilakukan penguasa.
Suara.com - Belum lama ini kembali beredar potongan video pidato mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat memberikan kuliah umum di Ma'had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 8 Juni 2026.
Dalam pernyataan itu, Mahfud sempat menyinggung pembahasan yang pernah muncul pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2012 silam.
Ia menceritakan, saat itu berkembang gagasan terkait kewajiban membayar pajak yang dapat dipertimbangkan kembali atau bahkan dihentikan apabila pemerintah terus membiarkan dana publik diselewengkan melalui praktik korupsi.
Mahfud menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan politik yang sah-sah saja dilakukan.
"Jadi ormas misalnya NU nih di Cirebon kemarin bikin statement begini, 'Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak.' Itu politik. Apakah itu boleh? Boleh, bagus. Bagus, kenapa tidak? Karena politik itu artinya proses mempengaruhi policy. Policy itu kebijakan," ujar Mahfud MD dalam potongan video yang beredar di media sosial itu.
Menanggapi konteks makro tersebut, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD menemukan relevansinya dengan realitas yang dirasakan masyarakat saat ini.

Abe, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kontrak sosial antara negara dan warga negara pada dasarnya berpijak pada rasa saling percaya, yang kini telah dikhianati oleh perilaku para pejabat publik.
"Ketika mereka tidak membayar pajak itu adalah bagian mendelegitimasi otoritas kekuasaan yang tidak lagi sesuai, tidak lagi amanah ya. Setuju saya. Dan betul, memang demikian adanya karena itu bagian dalam orang membayar pajak itu kan bentuk dari rasa mereka trust, ada sense of belonging," kata Abe kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).
Ia menyoroti kontradiksi tajam yang terjadi dalam kehidupan bernegara saat ini. Di satu sisi, masyarakat terus diperas melalui kenaikan tarif pajak yang mencekik di tengah impitan ekonomi.
Namun, di sisi lain, uang hasil keringat rakyat tersebut justru dihamburkan oleh kaum elite untuk mendanai gaya hidup mewah dan bahkan memamerkan kekayaan (flexing) secara brutal di ruang publik tanpa rasa malu.
"Kaum elit ditopang dengan pajak, celakanya hari ini semakin memeras warga masyarakat. Semakin ditinggikan pajaknya sementara perilaku mereka itu hedon. Perilaku mereka bahkan lebih bengis lagi, lebih brutal lagi itu flexing. Tanpa malu bahwa itu ternyata hasil korupsi," cetusnya.
Kritik tajam sosiolog UGM ini juga menyasar upaya pelanggengan kekuasaan yang dinilainya ugal-ugalan. Abe mengecam perpanjangan masa jabatan sejumlah aparatur keamanan hingga kepala desa.
"Kan itu bentuk dari penodaan kepercayaan masyarakat sipil, maka kontrak sosial itu layak untuk dicabut dan didelegitimasi," ujarnya.
![Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/01/14/64895-pajak-ilustrasi-pajak-djp-kantor-pajak-kantor-pelayanan-pajak.jpg)
Lebih jauh, Abe mengatakan bahwa gerakan menghentikan pembayaran pajak merupakan bentuk perlawanan ideologis (ideological resistance) dari masyarakat bawah yang tidak memiliki akses terhadap instrumen kekuasaan formal.
Tindakan pembangkangan sipil (civil disobedience) ini dinilai menjadi pilihan paling aman bagi warga negara untuk menciptakan efek jera bagi rezim yang dianggap melakukan kolonialisme internal.
"Loh kita punya hak juga sebagai warga negara untuk membangkang kok, ini namanya civil disobedience. Sehingga bagian dari agar kapok, cara membuat defisit. Ketika zaman penjajahan Belanda dulu ya boikot dengan cara apa? Ya perlawanan," tegasnya.
"Itu hak, untuk disobedience itu juga hak. Wong kita mewajibkan pemimpin publik aja kewajibannya nggak dipenuhi kok mereka memaksa kita lagi untuk memenuhi pajak itu gimana?" imbuhnya.
Abe menolak keras jika sentimen kolektif masyarakat ini dicap sebagai tindakan provokasi hukum atau bahkan dianggap sebagai makar.
Menurutnya, pemicu utama gerakan pembangkangan bukanlah figur publik seperti Mahfud MD ataupun masyarakat yang memprotes, melainkan ketidakadilan nyata yang diproduksi oleh jajaran penguasa itu sendiri.
"Nggak ada yang memprovokasi kecuali ketidakadilan yang mereka (rezim) ciptakan itu... bukan masyarakat yang mendorong untuk diadakan pembangkangan untuk tidak membayar pajak, itu bukan provokasi. Itu reaksi yang sudah semestinya begitu," tandasnya.
Meski demikian, ia menilai potensi berkembangnya sentimen kolektif untuk melakukan penolakan membayar pajak sangat bergantung pada kondisi ekonomi masyarakat.
Menurutnya, tekanan ekonomi yang semakin berat dapat memperkuat rasa frustrasi publik terhadap pemerintah.
"Kalau hari ini secara ekonomi memang situasinya semakin berat. Bukan semata keinginan masyarakat sendiri, tetapi juga kondisi tidak memungkinkan rakyat untuk membayar pajak," pungkasnya.