Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bella, Hiskia Andika Weadcaksana

Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
Ilustrasi boikot pajak. [ChatGPT]
baca 10 detik
  • Mahfud MD dalam kuliah umum di Kediri pada 8 Juni 2026 mengangkat wacana mengenai legitimasi fatwa penghentian pembayaran pajak.
  • Sosiolog UGM, Andreas Budi Widyanta, menyatakan bahwa perilaku korupsi dan gaya hidup mewah pejabat publik dapat memicu pembangkangan sipil.
  • Gerakan tersebut dianggap sebagai bentuk perlawanan ideologis masyarakat akibat hilangnya kepercayaan terhadap kontrak sosial dan ketidakadilan yang dilakukan penguasa.

Suara.com - Belum lama ini kembali beredar potongan video pidato mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, saat memberikan kuliah umum di Ma'had Aly Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada 8 Juni 2026.

Dalam pernyataan itu, Mahfud sempat menyinggung pembahasan yang pernah muncul pada Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Konferensi Besar Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2012 silam.

Ia menceritakan, saat itu berkembang gagasan terkait kewajiban membayar pajak yang dapat dipertimbangkan kembali atau bahkan dihentikan apabila pemerintah terus membiarkan dana publik diselewengkan melalui praktik korupsi.

Mahfud menegaskan bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari diskusi keagamaan dan politik yang sah-sah saja dilakukan.

"Jadi ormas misalnya NU nih di Cirebon kemarin bikin statement begini, 'Kalau pemerintah tidak bisa memberantas korupsi, maka NU akan mengeluarkan fatwa agar rakyat tidak membayar pajak.' Itu politik. Apakah itu boleh? Boleh, bagus. Bagus, kenapa tidak? Karena politik itu artinya proses mempengaruhi policy. Policy itu kebijakan," ujar Mahfud MD dalam potongan video yang beredar di media sosial itu.

Menanggapi konteks makro tersebut, Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai bahwa apa yang disampaikan Mahfud MD menemukan relevansinya dengan realitas yang dirasakan masyarakat saat ini.

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD. (Suara.com/Dea)
Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Mahfud MD. (Suara.com/Dea)

Abe, sapaan akrabnya, menegaskan bahwa kontrak sosial antara negara dan warga negara pada dasarnya berpijak pada rasa saling percaya, yang kini telah dikhianati oleh perilaku para pejabat publik.

"Ketika mereka tidak membayar pajak itu adalah bagian mendelegitimasi otoritas kekuasaan yang tidak lagi sesuai, tidak lagi amanah ya. Setuju saya. Dan betul, memang demikian adanya karena itu bagian dalam orang membayar pajak itu kan bentuk dari rasa mereka trust, ada sense of belonging," kata Abe kepada Suara.com, Jumat (3/7/2026).

Ia menyoroti kontradiksi tajam yang terjadi dalam kehidupan bernegara saat ini. Di satu sisi, masyarakat terus diperas melalui kenaikan tarif pajak yang mencekik di tengah impitan ekonomi.

baca juga

Namun, di sisi lain, uang hasil keringat rakyat tersebut justru dihamburkan oleh kaum elite untuk mendanai gaya hidup mewah dan bahkan memamerkan kekayaan (flexing) secara brutal di ruang publik tanpa rasa malu.

"Kaum elit ditopang dengan pajak, celakanya hari ini semakin memeras warga masyarakat. Semakin ditinggikan pajaknya sementara perilaku mereka itu hedon. Perilaku mereka bahkan lebih bengis lagi, lebih brutal lagi itu flexing. Tanpa malu bahwa itu ternyata hasil korupsi," cetusnya.

Kritik tajam sosiolog UGM ini juga menyasar upaya pelanggengan kekuasaan yang dinilainya ugal-ugalan. Abe mengecam perpanjangan masa jabatan sejumlah aparatur keamanan hingga kepala desa.

"Kan itu bentuk dari penodaan kepercayaan masyarakat sipil, maka kontrak sosial itu layak untuk dicabut dan didelegitimasi," ujarnya.

Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pasar Minggu, Rabu (14/1/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih jauh, Abe mengatakan bahwa gerakan menghentikan pembayaran pajak merupakan bentuk perlawanan ideologis (ideological resistance) dari masyarakat bawah yang tidak memiliki akses terhadap instrumen kekuasaan formal.

Tindakan pembangkangan sipil (civil disobedience) ini dinilai menjadi pilihan paling aman bagi warga negara untuk menciptakan efek jera bagi rezim yang dianggap melakukan kolonialisme internal.

"Loh kita punya hak juga sebagai warga negara untuk membangkang kok, ini namanya civil disobedience. Sehingga bagian dari agar kapok, cara membuat defisit. Ketika zaman penjajahan Belanda dulu ya boikot dengan cara apa? Ya perlawanan," tegasnya.

"Itu hak, untuk disobedience itu juga hak. Wong kita mewajibkan pemimpin publik aja kewajibannya nggak dipenuhi kok mereka memaksa kita lagi untuk memenuhi pajak itu gimana?" imbuhnya.

Abe menolak keras jika sentimen kolektif masyarakat ini dicap sebagai tindakan provokasi hukum atau bahkan dianggap sebagai makar.

Menurutnya, pemicu utama gerakan pembangkangan bukanlah figur publik seperti Mahfud MD ataupun masyarakat yang memprotes, melainkan ketidakadilan nyata yang diproduksi oleh jajaran penguasa itu sendiri.

"Nggak ada yang memprovokasi kecuali ketidakadilan yang mereka (rezim) ciptakan itu... bukan masyarakat yang mendorong untuk diadakan pembangkangan untuk tidak membayar pajak, itu bukan provokasi. Itu reaksi yang sudah semestinya begitu," tandasnya.

Meski demikian, ia menilai potensi berkembangnya sentimen kolektif untuk melakukan penolakan membayar pajak sangat bergantung pada kondisi ekonomi masyarakat.

Menurutnya, tekanan ekonomi yang semakin berat dapat memperkuat rasa frustrasi publik terhadap pemerintah.

"Kalau hari ini secara ekonomi memang situasinya semakin berat. Bukan semata keinginan masyarakat sendiri, tetapi juga kondisi tidak memungkinkan rakyat untuk membayar pajak," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Lamborghini hingga Kapling Tanah Disita dalam Kasus Korupsi IUP Kalbar

Foto | Jum'at, 03 Juli 2026 | 17:23 WIB

Heboh Sensus Ekonomi 2026: Ditanya soal Gaji, Warga Parno Naik Pajak?

Heboh Sensus Ekonomi 2026: Ditanya soal Gaji, Warga Parno Naik Pajak?

Your Say | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:45 WIB

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

Diduga Jual Jalur Cepat Impor, 3 Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp78 Miliar

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:35 WIB

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Penjual Shopee Bakal Kena Potongan Pajak 0,5% Per Agustus 2026, Ini Cara Biar Tetap Bebas Pajak!

Lifestyle | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:06 WIB

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

Pukat UGM Desak Kejagung Usut Semua SPPG, Termasuk yang Dikelola Aparat

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:28 WIB

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

Skandal MBG Seret Jenderal Polisi, Bukti Bahaya Ketika TNI-Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:21 WIB

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:56 WIB

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

Rp 2,23 Triliun Masuk ke Kas Negara dari Rokok yang Dihisap Anak-Anak

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 10:24 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Purbaya Akan Tambah Perusahaan Pemungut Pajak Toko Online di Ecommerce

Bisnis | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:19 WIB

Terkini

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

PBNU Masih Survei Lokasi Muktamar ke-35 NU, Persiapan Teknis Terus Dikebut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:42 WIB

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

Dalami Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:11 WIB

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

PLN Klaim Pemadaman Listrik di Kalbar Bukan karena Krisis Batu Bara, Ini Penyebabnya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:59 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

×