- Kebakaran TPA Jatiwaringin seluas 15 hektar di Tangerang memicu status tanggap darurat sejak 1 hingga 14 Juli 2026.
- Tim gabungan menggunakan teknologi drone dan injeksi air khusus untuk memadamkan api yang membara di bawah tumpukan sampah.
- Polusi udara berbahaya menyebabkan 154 warga mengalami gangguan pernapasan dan mengharuskan evakuasi 102 jiwa ke posko darurat aman.
Suara.com - Dampak dari cuaca panas ekstrem dan timbunan gas metana, musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan kian meluas hingga mencapai 15 hektar dari total luas lahan sebesar 33 hektar.
Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Juli 2026.
Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengungkapkan bahwa proses pemadaman di lapangan menghadapi kendala besar karena karakteristik material sampah yang terbakar serupa dengan lahan gambut.
Walau permukaan atas terlihat sudah padam, titik api masih aktif membara di bawah tumpukan sampah pada kedalaman kurang dari 10 meter. Penanganan ini membutuhkan strategi khusus karena gas metana yang terperangkap sewaktu-waktu dapat memicu ledakan.
Pemantauan Udara Menggunakan Teknologi dan Personel Gabungan
Pemerintah bergerak cepat dengan menerapkan pola penanganan komprehensif dari lini operasional hingga pengawasan lingkungan:
- Deteksi Suhu dan Polusi: Otoritas terkait menerjunkan unit thermal drone berkamera inframerah guna melacak pusat radiasi panas di bawah timbunan sampah, serta menyiagakan dua mobile monitoring system untuk memantau fluktuasi kualitas udara secara berkala.
- Suntikan Pemadam Khusus: Kementerian Kehutanan mengerahkan 30 personel Manggala Agni berpengalaman dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat. Tim khusus ini dilengkapi alat high pressure untuk menginjeksikan air langsung menembus ke dalam lapisan tumpukan sampah terbakar.
Polusi Udara Ekstrem dan Imbauan Pembatasan Radius
Kebakaran tumpukan sampah yang didominasi oleh material plastik ini memicu tingkat polusi udara yang dinilai lebih berbahaya daripada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) biasa.
Berdasarkan pengujian dari Kementerian Lingkungan Hidup, tingkat paparan polusi udara berjenis partikulat halus (PM2.5) di area terdampak melonjak drastis hingga menyentuh angka 1.000 mikrogram per meter kubik.
Angka ini melonjak sangat jauh di atas batas aman mutu harian nasional yang dipatok di level 55 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, parameter PM10 juga melambung ke posisi 750 dari baku mutu ideal sebesar 75.
Selain partikulat halus, tim lapangan juga mendeteksi tingginya kandungan senyawa kimia berbahaya seperti Nitrogen Oksida (NOx) dan Sulfur Oksida (SOx) hasil pembakaran plastik.
Atas dasar data tersebut, KLH mengeluarkan instruksi tegas agar masyarakat mengosongkan aktivitas dan menjauhi radius 1,7 kilometer dari titik api guna mencegah dampak buruk bagi paru-paru. Warga yang terpaksa beraktivitas di sekitar lokasi juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti masker.
Dampak Kesehatan dan Evakuasi Pengungsi
Kepulan asap beracun dari TPA Jatiwaringin dilaporkan telah berdampak langsung pada kondisi kesehatan masyarakat setempat. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 154 warga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan saluran pernapasan.
Melalui pemeriksaan medis secara door to door, saat ini tersisa 22 warga bergejala ISPA akut yang masih mendapatkan penanganan klinis intensif dari petugas Puskesmas.