Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi

M Nurhadi

Minggu, 05 Juli 2026 | 12:52 WIB
Fakta-fakta Kebakaran TPA Jatiwaringin, Ratusan Orang Mengungsi
Pemulung memilah sampah pada tumpukan sampah yang terbakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (1/7/2026). [ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU]
baca 10 detik
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin seluas 15 hektar di Tangerang memicu status tanggap darurat sejak 1 hingga 14 Juli 2026.
  • Tim gabungan menggunakan teknologi drone dan injeksi air khusus untuk memadamkan api yang membara di bawah tumpukan sampah.
  • Polusi udara berbahaya menyebabkan 154 warga mengalami gangguan pernapasan dan mengharuskan evakuasi 102 jiwa ke posko darurat aman.

Suara.com - Dampak dari cuaca panas ekstrem dan timbunan gas metana, musibah kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, dilaporkan kian meluas hingga mencapai 15 hektar dari total luas lahan sebesar 33 hektar.

Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan status tanggap darurat bencana selama dua pekan, terhitung mulai tanggal 1 hingga 14 Juli 2026.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Faisal Malik Hendropriyono, mengungkapkan bahwa proses pemadaman di lapangan menghadapi kendala besar karena karakteristik material sampah yang terbakar serupa dengan lahan gambut.

Walau permukaan atas terlihat sudah padam, titik api masih aktif membara di bawah tumpukan sampah pada kedalaman kurang dari 10 meter. Penanganan ini membutuhkan strategi khusus karena gas metana yang terperangkap sewaktu-waktu dapat memicu ledakan.

Pemantauan Udara Menggunakan Teknologi dan Personel Gabungan

Pemerintah bergerak cepat dengan menerapkan pola penanganan komprehensif dari lini operasional hingga pengawasan lingkungan:

  • Deteksi Suhu dan Polusi: Otoritas terkait menerjunkan unit thermal drone berkamera inframerah guna melacak pusat radiasi panas di bawah timbunan sampah, serta menyiagakan dua mobile monitoring system untuk memantau fluktuasi kualitas udara secara berkala.
  • Suntikan Pemadam Khusus: Kementerian Kehutanan mengerahkan 30 personel Manggala Agni berpengalaman dari wilayah Sulawesi dan Jawa Barat. Tim khusus ini dilengkapi alat high pressure untuk menginjeksikan air langsung menembus ke dalam lapisan tumpukan sampah terbakar.

Polusi Udara Ekstrem dan Imbauan Pembatasan Radius

Kebakaran tumpukan sampah yang didominasi oleh material plastik ini memicu tingkat polusi udara yang dinilai lebih berbahaya daripada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) biasa.

Berdasarkan pengujian dari Kementerian Lingkungan Hidup, tingkat paparan polusi udara berjenis partikulat halus (PM2.5) di area terdampak melonjak drastis hingga menyentuh angka 1.000 mikrogram per meter kubik.

baca juga

Angka ini melonjak sangat jauh di atas batas aman mutu harian nasional yang dipatok di level 55 mikrogram per meter kubik. Sementara itu, parameter PM10 juga melambung ke posisi 750 dari baku mutu ideal sebesar 75.

Selain partikulat halus, tim lapangan juga mendeteksi tingginya kandungan senyawa kimia berbahaya seperti Nitrogen Oksida (NOx) dan Sulfur Oksida (SOx) hasil pembakaran plastik.

Atas dasar data tersebut, KLH mengeluarkan instruksi tegas agar masyarakat mengosongkan aktivitas dan menjauhi radius 1,7 kilometer dari titik api guna mencegah dampak buruk bagi paru-paru. Warga yang terpaksa beraktivitas di sekitar lokasi juga diwajibkan menggunakan alat pelindung diri seperti masker.

Dampak Kesehatan dan Evakuasi Pengungsi

Kepulan asap beracun dari TPA Jatiwaringin dilaporkan telah berdampak langsung pada kondisi kesehatan masyarakat setempat. Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 154 warga sempat mengeluhkan gangguan kesehatan saluran pernapasan.

Melalui pemeriksaan medis secara door to door, saat ini tersisa 22 warga bergejala ISPA akut yang masih mendapatkan penanganan klinis intensif dari petugas Puskesmas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

Di Balik Kebakaran TPA Jatiwaringin: Bom Waktu Gas Metana dan Gagalnya Sistem Pengelolaan Sampah

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 14:08 WIB

Toyota Ekspansi, Transportasi Udara Turut Disasar

Toyota Ekspansi, Transportasi Udara Turut Disasar

Otomotif | Jum'at, 03 Juli 2026 | 13:19 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem

Prancis Dilanda Kebakaran Hebat, Lahan 700 Hektare Terbakar saat Cuaca Ekstrem

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 12:15 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas Hingga 15 Hektare

Foto | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:32 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:23 WIB

Terkini

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Siap Disahkan Jadi UU

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:02 WIB

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo

Sumsel | Senin, 05 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Free Kick Dean James Robek Gawang Thailand, Iklas Sanron Samakan Kedudukan

Bola | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:49 WIB

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Masih Ingat Sepatu Bata? Begini Perjalanan Brand Ini Selama 95 Tahun di Indonesia

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:24 WIB

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lebih dari Sekadar Visual: Intip Keseruan CHROMA di The Lounge by CASA pada Art Jakarta 2026

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

Merasa Namanya Hancur, Fuad Hasan Klaim Tak Pernah Beri Nusron Wahid Uang Ratusan Miliar

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:16 WIB

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

Soroti Proyek MBG hingga Militerisasi Sipil, Forum Cik Ditiro Desak Revisi Ulang UU TNI

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

Panja Komisi IX Rampungkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Draf Akhir 23 Bab 313 Pasal

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Biar Mata Panda Nggak Bikin Makeup Abu-Abu, Catat Trik Pakai Corrector Orange Ini

Lifestyle | Senin, 05 Oktober 2026 | 21:08 WIB

×