- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka berinisial RJ, AN, dan AL terkait peredaran narkotika di Jakarta dan Tangerang.
- Para tersangka menggunakan media sosial Instagram untuk bertransaksi serta menerapkan metode sistem tempel guna menghindari pelacakan aparat kepolisian.
- Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis, sabu, ekstasi, dan ganja yang kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Suara.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana transaksi. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar sekaligus pengemas tembakau sintetis.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RJ, AN, dan AL.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Indah Hartantiningrum, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Petugas kemudian menangkap RJ di wilayah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan paket tembakau sintetis yang telah dikemas dan siap diedarkan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, RJ mengaku memperoleh barang tersebut dari AN yang kemudian turut diamankan di kediamannya," kata Indah dalam keterangannya, Minggu (5/7/2026).
Dari rumah AN, polisi kembali menemukan puluhan paket tembakau sintetis beserta telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi narkotika.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa para tersangka memperoleh pasokan narkotika melalui akun Instagram. Selanjutnya, mereka kembali memasarkan barang haram tersebut menggunakan akun Instagram milik mereka sendiri.
Setelah menerima pesanan dari pelanggan, para pelaku mengedarkan narkotika menggunakan metode sistem tempel, yakni meletakkan barang di lokasi tertentu tanpa melakukan pertemuan langsung dengan pembeli. Modus ini dilakukan di sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat untuk menghindari pelacakan aparat.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 142,07 gram tembakau sintetis yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar, serta sejumlah telepon genggam yang diduga menjadi sarana komunikasi dan transaksi.
Selain itu, dalam operasi terpisah di kawasan Benda, Kota Tangerang, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga menangkap seorang tersangka berinisial AL.
Dari tangan AL, petugas menyita 72,76 gram sabu, lima butir ekstasi, 44,85 gram ganja, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika di kediamannya.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," tutup Indah.