Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?

Muhamad Yasir, Adiyoga Priyambodo

Senin, 06 Juli 2026 | 13:36 WIB
Bongkar Siasat Aplikator: Kenapa Potongan Ojol Turun 8 Persen Tapi Dompet Driver Tetap Kering?
Ilustrasi pengemudi ojek online atau ojol. [Suara.com/Syahda]
baca 10 detik
  • Pemerintah menerapkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan komisi aplikator ojek online menjadi maksimal 8 persen.
  • Kebijakan yang berlaku sejak 1 Juli 2026 ini bertujuan meningkatkan pendapatan mitra pengemudi dari layanan angkut penumpang.
  • Pendapatan pengemudi justru stagnan karena penurunan tarif perjalanan, adanya biaya layanan tambahan, serta tidak transparannya sistem algoritma.

Suara.com - Pemangkasan potongan aplikasi ojek online dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen sempat disambut sebagai kabar baik bagi jutaan mitra pengemudi. Logikanya sederhana: jika komisi aplikator diperkecil, maka bagian yang diterima driver seharusnya bertambah.

Namun, harapan itu tak sepenuhnya menjadi kenyataan. Sejak kebijakan resmi berlaku pada 1 Juli 2026, banyak pengemudi justru mengaku pendapatan mereka nyaris tidak berubah, bahkan ada yang merasa lebih kecil dibanding sebelumnya.

Lantas, mengapa kebijakan yang terlihat menguntungkan di atas kertas belum benar-benar terasa di dompet para driver?

Potongan Turun, Mengapa Pendapatan Tak Ikut Naik?

Mulai 1 Juli 2026, Gojek, Grab, dan Maxim menerapkan skema bagi hasil baru. Potongan aplikasi dibatasi maksimal 8 persen, sementara mitra pengemudi menerima sedikitnya 92 persen dari nilai transaksi perjalanan.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026, yang kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Selama ini, besaran potongan aplikator menjadi salah satu tuntutan utama para pengemudi. Mereka menilai komisi hingga 20 persen membuat pendapatan terus tergerus.

Karena itu, ketika pemerintah memangkas batas maksimal potongan menjadi 8 persen, banyak pihak berharap kesejahteraan mitra akan ikut meningkat.

Namun, kondisi di lapangan tidak sepenuhnya sesuai harapan. Sejumlah pengemudi di Jakarta mengaku penghasilan bersih mereka nyaris stagnan.

baca juga

Bahkan, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengakui menerima laporan bahwa pendapatan sebagian driver justru menurun setelah skema baru diterapkan.

Pertanyaannya, mengapa potongan aplikasi yang lebih kecil belum otomatis membuat penghasilan pengemudi bertambah?

Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengemudi ojek online menjemput penumpang di seberang Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (2/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]

Apa yang Sebenarnya Berubah?

Sebelum kebijakan baru berlaku, aplikator diperbolehkan memotong komisi hingga 20 persen dari tarif perjalanan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 Tahun 2022.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah memangkas batas maksimal potongan menjadi 8 persen. Artinya, pengemudi kini berhak menerima sedikitnya 92 persen dari nilai perjalanan penumpang.

Di atas kertas, perubahan ini memang terlihat sederhana: potongan turun, bagian driver bertambah.

Namun, penerapannya tidak sesederhana itu.

Peneliti Institute of Government and Public Affairs (IGPA) Universitas Gadjah Mada, Arif Novianto, menjelaskan bahwa skema potongan 8 persen hanya berlaku untuk layanan angkut penumpang menggunakan sepeda motor.

Sementara layanan lain yang juga menjadi sumber penghasilan utama banyak pengemudi—seperti pesan-antar makanan, pengiriman barang, dan taksi online—tidak masuk dalam skema tersebut.

"Penurunan potongan jadi 8 persen hanya berlaku di layanan antar-penumpang dengan motor, layanan antar-makanan, paket atau barang, dan taksi online tidak termasuk, sehingga potongannya tetap di atas 20 persen," kata Arif kepada Suara.com.

Artinya, klaim bahwa "potongan aplikasi turun menjadi 8 persen" tidak berlaku untuk seluruh jenis layanan yang dikerjakan pengemudi setiap hari.

Tak hanya itu, Garda Indonesia juga menyoroti adanya berbagai komponen biaya lain di luar komisi utama, seperti biaya layanan aplikasi yang dibebankan kepada pelanggan. Komponen tersebut tidak otomatis menjadi bagian dari pendapatan mitra pengemudi.

Dengan kata lain, angka 8 persen hanya menggambarkan satu bagian dari keseluruhan skema pendapatan pengemudi. Masih ada sejumlah komponen lain yang ikut menentukan berapa rupiah yang benar-benar mereka bawa pulang setiap hari

Mengapa Pendapatan Driver Belum Terasa Naik?

Meski potongan aplikasi resmi dipangkas menjadi 8 persen, banyak pengemudi mengaku belum merasakan peningkatan penghasilan. Dari berbagai temuan di lapangan, setidaknya ada tiga faktor yang diduga menjadi penyebabnya.

1. Tarif Perjalanan Ikut Turun

Keluhan paling banyak disampaikan pengemudi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Mereka mengaku tarif perjalanan yang dibayar penumpang justru ikut turun setelah skema baru diberlakukan.

Akibatnya, meski persentase potongan lebih kecil, dasar perhitungan pendapatannya juga ikut menyusut.

"Pendapatan turun karena si pengusahanya (aplikator ojol) menurunkan tarif," kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dengan kata lain, potongan yang lebih kecil tidak otomatis membuat penghasilan bertambah jika tarif perjalanan juga dipangkas.

2. Biaya Layanan dan Program Tarif Hemat

Persoalan lain muncul dari komponen biaya di luar tarif perjalanan.

Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono mengungkapkan, aplikator masih mengenakan biaya layanan (platform fee) yang dibebankan kepada pelanggan. Nilainya bahkan disebut meningkat dari sekitar Rp2.000 menjadi Rp3.000 hingga Rp4.000 pada sebagian layanan.

Masalahnya, tambahan biaya tersebut tidak masuk dalam skema pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi. Bagian yang diterima driver hanya dihitung dari tarif perjalanan, bukan dari total pembayaran pelanggan.

Arif Novianto menilai kondisi ini membuat potongan yang dirasakan mitra tidak benar-benar berhenti di angka 8 persen.

"Pada kenyataannya, platform masih bisa menerapkan berbagai biaya tambahan di luar biaya perjalanan yang dibagi hasil. Misalnya ada platform fee atau biaya aplikasi, yang 100 persen masuk kantong platform," ujar Arif.

"Artinya, walaupun diklaim potongannya 8 persen, kenyataan di lapangan potongannya bisa mencapai 25 persen, karena ada berbagai biaya siluman itu tadi," lanjutnya.

Selain itu, aplikator juga dinilai masih memiliki keleluasaan menjalankan berbagai program promosi atau tarif hemat yang membuat nilai perjalanan menjadi lebih rendah.

Bagi konsumen, tarif murah tentu menguntungkan. Namun bagi pengemudi, nilai order yang semakin kecil membuat tambahan pendapatan dari pemangkasan komisi nyaris tidak terasa.

Insentif dan Algoritma Masih Jadi Tanda Tanya

Besaran pendapatan driver tidak hanya ditentukan oleh potongan komisi. Penghasilan harian juga dipengaruhi jumlah order, bonus, insentif, hingga cara aplikasi mendistribusikan pesanan.

Sejumlah pengemudi mengaku sulit mengetahui apakah perubahan pendapatan mereka dipengaruhi oleh skema komisi baru atau perubahan algoritma aplikasi. Pasalnya, mekanisme distribusi order dan perhitungan insentif tidak sepenuhnya transparan.

Kondisi ini membuat banyak mitra kesulitan menghitung secara pasti manfaat yang mereka peroleh setelah potongan resmi diturunkan menjadi 8 persen.

Infografis: Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Mengapa Driver Belum Merasa Diuntungkan? [Suara.com/Syahda]
Infografis: Potongan Ojol 8 Persen Berlaku, Mengapa Driver Belum Merasa Diuntungkan? [Suara.com/Syahda]

Simulasi: Mengapa Selisihnya Sangat Kecil?

Perhitungan sederhana yang dialami sejumlah pengemudi menunjukkan mengapa banyak driver merasa kebijakan baru belum membawa perubahan berarti.

Pada skema lama, misalnya, tarif perjalanan sebesar Rp15.000 dipotong sekitar 20 persen. Pengemudi membawa pulang sekitar Rp10.400.

Setelah potongan diturunkan menjadi 8 persen, tarif perjalanan pada rute yang sama justru turun menjadi sekitar Rp12.000 hingga Rp13.000. Pendapatan bersih pengemudi hanya naik tipis menjadi sekitar Rp10.580, atau bertambah sekitar Rp180.

Pola serupa juga ditemukan pada layanan tarif hemat. Meski persentase potongan lebih kecil, turunnya tarif perjalanan membuat pendapatan bersih pengemudi tetap berada di kisaran Rp10.000 per order.

Simulasi tersebut menunjukkan bahwa yang menentukan besarnya penghasilan bukan hanya persentase potongan aplikasi, melainkan juga nilai tarif yang menjadi dasar perhitungannya.

Selama tarif perjalanan ikut turun, manfaat dari pemangkasan komisi akan sulit dirasakan secara signifikan oleh para pengemudi.

DPR Minta Pemerintah Tak Berhenti di Angka 8 Persen

Keluhan para pengemudi mendorong DPR meminta pemerintah tidak berhenti pada pengaturan besaran komisi aplikator. Menurut Cucun, evaluasi juga harus menyasar tarif dasar, biaya layanan, hingga skema perhitungan pendapatan pengemudi.

Ia menegaskan, komitmen pembagian hasil 92 persen untuk pengemudi tetap harus dijalankan. Namun, kebijakan itu perlu diikuti aturan teknis agar manfaatnya benar-benar dirasakan para mitra.

"Tetap bahwa 8-92 persen itu komitmen yang difasilitasi oleh DPR, pemerintah, dengan pengusaha sudah menjalankan komitmen itu," ujar Cucun.

Bagi DPR, penurunan komisi hanyalah langkah awal. Tanpa pengawasan terhadap tarif dan komponen biaya lainnya, kesejahteraan pengemudi belum tentu ikut meningkat.

Mengapa Aturan Ini Belum Menjadi Solusi?

Sejumlah pengamat menilai persoalan ojek online jauh lebih kompleks daripada sekadar besaran potongan aplikasi.

Arif, bahkan menyebut kebijakan ini lebih tepat disebut sebagai langkah yang belum menyentuh akar persoalan.

Dan justru menunjukkan bagaimana negara ugal-ugalan dalam membuat regulasi dan mengatur ekonomi platform atau ojol.

Menurut Arif, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto sejak 1 Mei 2026. Namun hingga kebijakan diterapkan, naskah resminya belum dipublikasikan sehingga publik tidak mengetahui secara rinci substansi aturan tersebut.

Akibatnya, kata dia, perusahaan aplikasi lebih dahulu menerapkan skema potongan 8 persen berdasarkan komitmen yang diumumkan pemerintah, sementara sejumlah aspek penting seperti cakupan layanan, biaya tambahan, dan mekanisme pengawasan belum dijelaskan secara terbuka.

Kondisi itu dinilai menyisakan ruang bagi berbagai interpretasi di lapangan dan memunculkan keluhan baru dari para pengemudi.

Tekanan terhadap pendapatan mitra sebenarnya juga bukan persoalan baru.

Saat peringatan Hari Buruh pada Mei lalu, seorang pengemudi ojol bernama Novita mengaku penghasilannya terus tergerus akibat berbagai biaya tambahan yang harus dibayar agar tetap memperoleh akses order.

"Satu sampai dua orderan dipotong Rp3 ribu, tiga sampai empat dipotong Rp8.500, lima sampai enam dipotong Rp13.500, tujuh delapan sembilan itu dipotong Rp18 ribu, dan 10 orderan ke sananya itu kami mesti dipotong lagi Rp20 ribu," ungkapnya.

Keluhan tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendapatan mitra tidak hanya berkaitan dengan besaran komisi, tetapi juga dipengaruhi struktur biaya lain yang selama ini menjadi beban pengemudi.

Potongan Turun, Persoalan Belum Selesai

Kasus ini menunjukkan bahwa menurunkan potongan aplikator menjadi 8 persen belum otomatis meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Besarnya pendapatan driver ternyata ditentukan oleh banyak faktor, mulai dari tarif dasar perjalanan, biaya layanan aplikasi, program promosi, bonus dan insentif, jumlah order yang diterima, hingga cara algoritma mendistribusikan pesanan.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menilai pemerintah juga belum memiliki instrumen yang cukup untuk mengawasi berbagai komponen biaya di luar komisi utama.

"Selama tidak ada aturan baku terkait dengan biaya lainnya, saya rasa pemerintah tidak punya instrumen untuk pengawasan," ujarnya.

Dengan demikian, tantangan pemerintah tidak lagi sekadar memastikan potongan aplikasi turun menjadi 8 persen.

Yang lebih penting adalah menjamin agar keseluruhan ekosistem transportasi online berjalan lebih transparan dan adil, sehingga kebijakan yang tampak menjanjikan di atas kertas benar-benar meningkatkan pendapatan pengemudi, bukan sekadar mengubah angka persentase komisi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

Pendapatan Ojol Turun Usai Skema 8 Persen, DPR Minta Tarif Diatur

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 15:22 WIB

Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli

Kabar Gembira bagi Driver Ojol! Gojek-Grab Turunkan Potongan Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:51 WIB

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:48 WIB

Terkini

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

Tragis! Tak Sempat Lari, Kakek 81 Tahun Tewas Terjebak Kebakaran di Palmerah

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

Keras! Guru Besar UNJ Sebut Program Makan Bergizi Gratis Jadi 'Proyek Berbagi Keuntungan'

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:28 WIB

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

Prabowo Terima Kunjungan Kerja PM Singapura di Istana, 26 MoU Akan Ditandatangani

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:24 WIB

4 Kali Dilaporkan Warga, Tujuh Bangunan di Tanah Abang Segera Ditertibkan

4 Kali Dilaporkan Warga, Tujuh Bangunan di Tanah Abang Segera Ditertibkan

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:11 WIB

Linglung saat Diperiksa Polisi, Tersangka Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa Jalani Tes Urine

Linglung saat Diperiksa Polisi, Tersangka Pemukulan Pengendara Motor di Jagakarsa Jalani Tes Urine

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:05 WIB

Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius

Pelaku Pemukulan Pengendara di Jagakarsa Jalani Tes Urine, Motif Masih Misterius

News | Senin, 06 Juli 2026 | 13:00 WIB

Peluru Tembus Dinding Tewaskan Ibu Hamil di Papua, DPR Minta Pemerintah Buka Siapa Pelakunya

Peluru Tembus Dinding Tewaskan Ibu Hamil di Papua, DPR Minta Pemerintah Buka Siapa Pelakunya

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:53 WIB

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

Bukan Sekadar Isu Sosial, Komisi VIII DPR Sebut LGBT Sebagai Ancaman Serius Kelanjutan Generasi

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:36 WIB

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

Kebakaran TPA Jatiwaringin Hampir Padam, Daerah Diminta Waspadai Ancaman Serupa

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:28 WIB

Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei

Kemlu Klarifikasi Kehadiran 'Wakil' Indonesia di Pemakaman Ali Khamenei

News | Senin, 06 Juli 2026 | 12:14 WIB

×