- Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta membongkar jaringan internasional produksi serta peredaran Vape THC ilegal di Bali pada April 2026.
- Polisi menangkap tiga warga asing berinisial BSM, GNH, dan AEP yang berperan sebagai produsen, bandar, hingga kurir narkotika.
- Pengungkapan kasus ini berhasil menyita berbagai barang bukti serta mencegah sekitar 72.000 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Dengan asumsi total produksi selama kurun waktu tersebut, aparat penegak hukum diperkirakan telah berhasil mencegah sekitar 72.000 orang menjadi penyalahguna narkotika jenis vape ganja (THC) sepanjang periode 2023 hingga 2026.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana yang berlaku, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati sesuai dengan peran dan pembuktian dalam proses hukum.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
"Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba," tegas Kombes Pol. Wisnu Wardana.
Polresta Bandara Soekarno-Hatta menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di kawasan bandara, meningkatkan koordinasi dengan seluruh stakeholder, serta melakukan penegakan hukum secara profesional guna memutus jaringan peredaran narkotika, baik nasional maupun internasional.