Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat

Bangun Santoso, Faqih Fathurrahman

Senin, 06 Juli 2026 | 15:22 WIB
Lapor Polisi, Pengacara Ahli Waris Hyperbowling Ungkap Kronologi Teror Drone Isi Benda Mirip Granat
Ilustrasi pengadilan.(Pexels/Sora Shimazaki)
baca 10 detik
  • Kuasa hukum ahli waris sengketa lahan Arjuna Hyperbowling melaporkan aksi teror drone pembawa benda mirip granat ke kepolisian.
  • Peristiwa teror terjadi di kediaman pengacara Novianus Martin Bau di Pamulang setelah ahli waris menguasai lahan sengketa tersebut.
  • Kepolisian Resor Depok telah menerima laporan polisi terkait intimidasi tersebut dan saat ini masih melakukan rangkaian proses penyelidikan.

Suara.com - Kuasa hukum ahli waris sengketa lahan Arjuna Hyperbowling, di Jalan Arjuna, Kedoya, Kebon Jeruk, resmi membuat laporan polisi.

Laporan polisi tersebut buntut aksi teror drone yang mengirimkan benda mirip granat ke salah satu tim kuasa hukum ahli waris, Novianus Martin Bau.

Diduga teror ini merupakan buntut dari kasus yang sedang ditanganinya.

Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Made Gede Oka Utama, mengatakan, pihaknya baru menerima laporan polisi yang dibuat oleh korban, pada Minggu (5/7/2026) malam.

“Baru semalam menerima LP,” kata Made, saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Namun, Made belum bisa terlalu banyak memberikan keterangan, sebab hal ini masih dalam rangkaian penyelidikan.

“Masih dalam rangkaian penyelidikan,” katanya.

Aksi teror menyasar kuasa hukum ahli waris sengketa lahan Arjuna HyperBowling di Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Salah satu tim hukum ahli waris, Wilson Colling, mengatakan bahwa dalam sepekan terakhir rumah rekannya sesama kuasa hukum, Novianus Martin Bau, di Pamulang, Tangerang Selatan, beberapa kali didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal.

baca juga

Tim hukum, mendapat berbagai dugaan intimidasi mulai terjadi setelah ahli waris kembali menguasai secara fisik lahan yang menjadi objek sengketa berdasarkan proses hukum yang sedang berlangsung.

"Situasi tersebut membuat yang bersangkutan bersama keluarganya merasa terancam hingga memutuskan mengungsi sementara demi alasan keamanan," kata Wilson dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (5/7/2026).

Wilson mengatakan, Martin Bau mendapatkan teror berupa dijatuhkannya sebuah benda mirip granat yang diterbangkan menggunakan drone.

Benda mirip granat berisi peringatan yang ditulis dalam secarik kertas ‘Ini baru permulaan’.

"Informasi yang kami terima menyebutkan drone tersebut menjatuhkan benda yang diduga menyerupai granat beserta pesan ancaman. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas peristiwa ini," kata Wilson.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima Suara.com, terlihat sebuah drone berwarna abu-abu tergeletak di atas paving block. Pada badan drone tersebut terikat secarik kertas menggunakan bertuliskan "Ini baru permulaan’.

Di samping drone tampak sebuah benda berwarna hijau tua yang secara visual menyerupai granat tangan lengkap dengan tuas dan pin pengaman.

Namun demikian, status benda tersebut sebagai bahan peledak belum dapat dipastikan dan masih menunggu hasil pemeriksaan aparat yang berwenang.

Wilson menilai rangkaian dugaan intimidasi tersebut menunjukkan adanya eskalasi ancaman terhadap tim hukum yang sedang memberikan pendampingan kepada ahli waris dalam memperjuangkan hak atas tanah melalui jalur hukum.

"Sejak kami mendampingi ahli waris, berbagai bentuk tekanan terus kami rasakan. Namun kami tetap percaya bahwa penyelesaian sengketa harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan kami tidak akan mundur karena intimidasi dalam bentuk apa pun," tegasnya.

Wilson juga berpendapat bahwa penggunaan drone untuk mengirim granat bukan merupakan tindakan yang lazim dilakukan oleh masyarakat biasa.

"Tindakan seperti ini, menurut kami, hanya mungkin dilakukan oleh orang yang terlatih, bukan orang biasa. Ini sangat memprihatinkan. Masa rakyat kecil yang sedang memperjuangkan haknya harus menghadapi ancaman seperti ini,” katanya.

“Ahli waris hanya mencari keadilan sesuai mekanisme hukum, bukan melakukan tindakan melawan hukum. Karena itu, kami berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya," imbuhnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

Teror Drone Granat Sasar Pengacara di Tangsel, Pelaku Beri Pesan: Ini Baru Permulaan!

News | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:58 WIB

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 13:12 WIB

Pemandi Jenazah: Ketika Ritual Terakhir Menjadi Sumber Teror

Pemandi Jenazah: Ketika Ritual Terakhir Menjadi Sumber Teror

Your Say | Selasa, 30 Juni 2026 | 15:00 WIB

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

Tragedi Berdarah di Jerman: 6 Tewas dalam Penembakan, Polisi Ungkap Motif Dendam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 06:10 WIB

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

Menang Lawan Bank Mega, Derek Prabu Maras Incar Transparansi Aset Triliunan yang Raib

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 17:05 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×