- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim.
- Komisi Yudisial berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan melakukan pemeriksaan dan analisis tanpa mencampuri substansi putusan hakim.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim, dan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, di Jakarta, Senin (6/7/2026), mengatakan KY terbuka kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.
"KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," kata Anita sebagaimana dilansir Antara.
Dia menjelaskan, laporan yang diterima KY tersebut melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berasis Chromebook.
Menurut Anita, KY telah mengawal perkara Cromebook sejak awal sebagai pencegahan KEPPH, karena perkara tersebut menarik perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujarnya.
Anita menambahkan, KY berkomitmen merespon cepat dan mengungkap perkembangan laporan tersebut secara terbuka, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Setelah laporan diterima, kata dia, selanjutnya KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke teknis yudisial.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilaporkan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," kata Anita.
Sebelumnya tim kuasa hukum beserta istri Nadiem Makarim, Franka Makarin melayangkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Keempat hakim tersebut adalah ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, dan tiga hakim anggota yakni Sunoto, Eryusman, Mardianto.
Menurut Tim kuasa hukum Nadiem Makarim beberapa dugaan pelanggaran etik tersebut yakni ketua mejelis hakim Purwanto S. Abdullah sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Mahkamah Yudisial dalam.perkara Tom Lembong, tapi ditunjuk lagi sebagai hakim yang memutus perkara Nadiem.
"Jadi dijatuhinya itu, diputus bersalah non-palu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakim itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata Ari Yusuf Amir.
Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, mengatakan majelis hakim yang memutus perkara kliennya tidak imparsial, tidak profesional.
"Artinya majelis tidak memahami masalah-masalah yang sedang diperiksa, kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya. Maka ini memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dody.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara pada Selasa (30/6). Ia terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.
Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Adapun, vonis hakim tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.