Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

Bangun Santoso

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
Kantor Ombudsman RI. [Suara.com/Adhitya Himawan]
baca 10 detik
  • Ombudsman RI menjelaskan perbedaan hukum penganiayaan dan penyiksaan dalam KUHP baru guna merespons kasus penyekapan di Kabupaten Bandung.
  • Penyiksaan melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara, sedangkan penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan antarindividu dalam konteks umum.
  • Pasal 530 KUHP baru menegaskan penyiksaan sebagai tindak pidana khusus untuk menindak aparat yang menyalahgunakan wewenang secara tidak profesional.

Suara.com - Ombudsman RI menjelaskan perbedaan tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menyusul mencuatnya kasus penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung.

Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), mengatakan perbedaan antara penganiayaan dan penyiksaan terletak pada pelaku, konteks perbuatan, serta tujuan dilakukannya tindak pidana tersebut.

Menurut Syafrida, penganiayaan dalam KUHP pada dasarnya merupakan perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu.

Sementara itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam konteks penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

Ia menjelaskan penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti pada proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya.

Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

Syafrida mengatakan tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengadopsi substansi "Convention against Torture" (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan.

Menurut dia, pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan sehingga memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menekankan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan yang berkeadilan.

baca juga

Syafrida meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.

Ia juga mengecam tindakan penyekapan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental serta mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyatakan kondisi YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif dan kini memasuki tahap pemulihan sebelum menjalani operasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:18 WIB

Bystander Effect: Saat Privasi Menjadi Alasan Kita Membiarkan Kejahatan Terjadi di Depan Mata

Bystander Effect: Saat Privasi Menjadi Alasan Kita Membiarkan Kejahatan Terjadi di Depan Mata

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 18:33 WIB

Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan

Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan

Video | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:00 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Terkini

BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran

BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB

Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi

Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:37 WIB

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:28 WIB

Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"

Bulog Perkuat Stok Beras Papua, Dirut: "Kami Targetkan Ketersediaan Beras Naik Tiga Kali Lipat"

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:20 WIB

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:18 WIB

Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo

Susul Jawaharlal Nehru, PM India Narendra Modi Terima Bintang RI Adipurna dari Prabowo

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:04 WIB

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

PN Jaksel Meluap! Massa Roy Suryo Berkaus 'Telah Mati Penegakan Hukum' Menanti Putusan Praperadilan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:48 WIB

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

KPK Bongkar Borok MBG, Kepala BGN Nanik S Deyang Malah 'Ngilang' Usai Audiensi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:34 WIB

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

Jangan Mimpi Punya Generasi Emas, FKBI Soroti Ironi Negara Raup Rp2,23 Triliun dari Perokok Anak

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:19 WIB

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

Bukan Tenggelam! Bercak Darah Buktikan 3 Polisi Katingan Dihabisi Sebelum Dibuang ke Sungai

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 13:16 WIB

×