Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa

Bangun Santoso

Selasa, 07 Juli 2026 | 14:42 WIB
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
Kantor Ombudsman RI. [Suara.com/Adhitya Himawan]
baca 10 detik
  • Ombudsman RI menjelaskan perbedaan hukum penganiayaan dan penyiksaan dalam KUHP baru guna merespons kasus penyekapan di Kabupaten Bandung.
  • Penyiksaan melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara, sedangkan penganiayaan adalah tindakan kekerasan yang dilakukan antarindividu dalam konteks umum.
  • Pasal 530 KUHP baru menegaskan penyiksaan sebagai tindak pidana khusus untuk menindak aparat yang menyalahgunakan wewenang secara tidak profesional.

Suara.com - Ombudsman RI menjelaskan perbedaan tindak pidana penganiayaan dan penyiksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, menyusul mencuatnya kasus penyekapan seorang perempuan di Kabupaten Bandung.

Ombudsman RI Syafrida Rasahan dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026), mengatakan perbedaan antara penganiayaan dan penyiksaan terletak pada pelaku, konteks perbuatan, serta tujuan dilakukannya tindak pidana tersebut.

Menurut Syafrida, penganiayaan dalam KUHP pada dasarnya merupakan perbuatan yang dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka terhadap orang lain dalam konteks tindak pidana umum antarindividu.

Sementara itu, penyiksaan merupakan tindak pidana khusus yang terjadi dalam konteks penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

Ia menjelaskan penyiksaan dilakukan oleh atau dengan keterlibatan pejabat negara dalam pelaksanaan kewenangannya, seperti pada proses pemeriksaan atau interogasi, dan umumnya disertai unsur pemaksaan untuk memperoleh pengakuan, informasi, atau tujuan tertentu lainnya.

Sebaliknya, penganiayaan pada umumnya merupakan tindak kekerasan yang terjadi antarindividu tanpa melibatkan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat atau pejabat negara.

Syafrida mengatakan tindak pidana penyiksaan kini diatur secara khusus dalam Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengadopsi substansi "Convention against Torture" (CAT) atau Konvensi Menentang Penyiksaan.

Menurut dia, pengaturan tersebut menegaskan bahwa penyiksaan merupakan tindak pidana yang berdiri sendiri dan berbeda dari penganiayaan sehingga memberikan dasar hukum yang lebih tegas untuk menindak aparat atau pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sebagai lembaga negara yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman RI menekankan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib mencegah segala bentuk penyiksaan sebagai bagian dari penyelenggaraan pelayanan yang berkeadilan.

baca juga

Syafrida meminta aparat penegak hukum menangani perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel agar mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.

Ia juga mengecam tindakan penyekapan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental serta mendesak aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan tanpa penundaan yang tidak perlu.

Sebelumnya, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyatakan kondisi YTR (29), korban dugaan penganiayaan berat dan penyekapan selama tiga tahun oleh kekasihnya di Kabupaten Bandung, berangsur membaik setelah menjalani perawatan intensif dan kini memasuki tahap pemulihan sebelum menjalani operasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

Agustina Arumsari Bungkam Soal Rangkap Jabatan: Fokus Kami Hari Ini Cuma Tindak Lanjut KPK

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 14:18 WIB

Bystander Effect: Saat Privasi Menjadi Alasan Kita Membiarkan Kejahatan Terjadi di Depan Mata

Bystander Effect: Saat Privasi Menjadi Alasan Kita Membiarkan Kejahatan Terjadi di Depan Mata

Your Say | Senin, 06 Juli 2026 | 18:33 WIB

Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan

Terungkap! Korban Dugaan Penyiksaan Polisi Aktif Resmi Lapor ke Bareskrim, Kondisinya Jadi Sorotan

Video | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:00 WIB

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah

News | Sabtu, 04 Juli 2026 | 13:00 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

Said Iqbal Beri Deadline Disnakertransgi DKI, Senin Harus Ada Keputusan Soal Kasus Mau Print

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 18:54 WIB

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

Bukan yang Pertama! Polisi Duga Ada Korban Penyekapan Lain di Percetakan Senen

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:56 WIB

Terkini

Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng

Konflik Keraton Solo Memanas! Kubu PB XIV Purboyo Layangkan Somasi ke Gusti Moeng

Surakarta | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:23 WIB

Gibran Turun Gunung, Cicilan Utang Korban Gempa NTT Bakal Dapat Kelonggaran

Gibran Turun Gunung, Cicilan Utang Korban Gempa NTT Bakal Dapat Kelonggaran

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:18 WIB

Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?

Kritik Manis PAW Patrol: The Dino Movie: Kenapa Anak-anak Harus Selalu Terlihat Berguna?

Your Say | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:10 WIB

Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar

Kendaraan Kustom Makin Marak di Jogja, Legalitas Masih Jadi PR Besar

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:05 WIB

Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi

Setelah 4 Tahun Terendam, Jalan Cipayung-Pasir Putih Akhirnya Dibuka Lagi

Foto | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa

Tenaga Penjualan Jadi Kunci Penguatan Industri Asuransi Jiwa

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 08:00 WIB

Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal

Gamelan Makin Digandrungi di Amerika, Pakualaman Beri Peringatan Keras ke Warga Lokal

Jogja | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:56 WIB

OSL Indonesia Bidik Peluang Tokenisasi Aset di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital

OSL Indonesia Bidik Peluang Tokenisasi Aset di Tengah Pertumbuhan Ekonomi Digital

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:50 WIB

3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh

3 Rekomendasi Bedak Emina untuk Remaja dan Anak Sekolah, Ringan Bikin Wajah Fresh

Lifestyle | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:45 WIB

Transaksi Saham BEI Makin Ramai, IHSG Naik 1,93 Persen Sepekan

Transaksi Saham BEI Makin Ramai, IHSG Naik 1,93 Persen Sepekan

Bisnis | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:41 WIB

×