Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik

Achmad Fauzi

Selasa, 07 Juli 2026 | 15:36 WIB
Pelaku Usaha Kembali Dibikin Pusing Pemerintah, Pajak Air Tanah Naik
Ilustrasi pajak (magnific)
baca 10 detik
  • Ekonom Acuviarta Kartabi mengusulkan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Air Tanah sebesar 50 persen hingga akhir tahun 2026.
  • Usulan ini muncul untuk merespons keberatan Apindo Kabupaten Bogor terhadap kenaikan tarif pajak yang dinilai terlalu mendadak.
  • Kenaikan tarif pajak yang tinggi berisiko meningkatkan biaya produksi dan menekan daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Suara.com - Ekonom dari Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, mendorong pemerintah memperpanjang insentif Pajak Air Tanah (PAT) sebesar 50 persen hingga akhir 2026. Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan untuk meringankan beban dunia usaha di tengah tekanan ekonomi dan ancaman kenaikan harga kebutuhan pokok.

Usulan tersebut muncul menyusul keberatan yang disampaikan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor terkait kenaikan tarif Pajak Air Tanah yang dinilai terlalu tinggi dan dilakukan secara mendadak.

"Saya rasa pemberian insentif 50 persen itu bisa diperpanjang dengan merevisi aturan hukum yang ada. Karena kita bicara tentang kondisi sosial ekonomi dan seberapa efektif dari insentif ini bisa meringankan beban masyarakat di tengah ancaman kenaikan bahan pokok dan sebagainya," ujarnya seperti dikutip, Selasa (7/7/2026).

Sumur air tanah. [Gemini AI]
Sumur air tanah. [Gemini AI]

Menurut Acuviarta, kenaikan PAT dalam jumlah besar tidak tepat diterapkan di tengah kondisi ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Ia menilai penyesuaian tarif pajak seharusnya dilakukan secara bertahap agar tidak membebani dunia usaha.

"Saya kira kenaikan yang lebih dari 150 persen itu sangat tidak layak. Seharusnya ada proses di tengah kondisi saat ini yang sangat tidak tepat. Jadi selain waktu tidak pas, kenaikan itu tidak serta merta lebih dari 100 persen," katanya.

Ia mengingatkan, kenaikan Pajak Air Tanah berpotensi meningkatkan biaya produksi perusahaan yang menggunakan air tanah sebagai salah satu sarana operasional. Dampaknya, harga produk dapat ikut naik dan pada akhirnya menambah tekanan terhadap daya beli masyarakat.

Meski pemerintah daerah dituntut mencari sumber pendapatan baru di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan pemotongan transfer ke daerah (TKD), Acuviarta menilai kebijakan perpajakan tetap harus mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha.

"Kalau naiknya terlalu tinggi tentu itu akan sangat disesali karena akan memberikan dampak kepada kegiatan usaha hingga daya beli masyarakat dan sebagainya," katanya.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah daerah membuka ruang dialog dengan pelaku industri sebelum menetapkan kebijakan baru terkait Pajak Air Tanah.

baca juga

"Jadi kembali duduk bersama dengan asosiasi dan bicarakan saja insentif ini berapa yang baik agar melahirkan kebijakan yang pro kepada semua pihak," katanya.

Sebelumnya, Apindo Kabupaten Bogor menyampaikan keberatan atas kenaikan PAT yang dinilai terlalu besar. Ketua Apindo Kabupaten Bogor Rizal Supari menegaskan pengusaha tidak menolak kenaikan pajak, namun meminta agar penyesuaiannya dilakukan secara bertahap.

Menurut Rizal, sekitar 100 perusahaan di Kabupaten Bogor menggunakan air tanah dalam kegiatan operasionalnya. Kenaikan pajak secara tiba-tiba membuat pelaku usaha kesulitan melakukan penyesuaian karena anggaran perusahaan untuk tahun 2026 telah disusun sejak November 2025.

Apindo juga mengusulkan agar insentif pengurangan Pajak Air Tanah sebesar 50 persen yang sebelumnya hanya berlaku pada Januari-Maret 2026 diperpanjang hingga akhir tahun. Selanjutnya, besaran insentif diusulkan dikurangi secara bertahap menjadi 40 persen pada 2027, 30 persen pada 2028, 20 persen pada 2029, dan 10 persen pada 2030.

Menurut Apindo, skema tersebut dapat menjadi jalan tengah antara kebutuhan peningkatan pendapatan asli daerah dan kemampuan dunia usaha dalam menyesuaikan beban operasional, sekaligus menjaga iklim investasi dan keberlangsungan industri di Kabupaten Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi

Bisnis | Senin, 06 Juli 2026 | 18:22 WIB

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Purbaya Akhirnya Turun Tangan soal Pajak JHT usai Diprotes Buruh

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

2 Kategori Penjual Shopee yang Bakal Kena Pajak 0,5% Mulai Agustus 2026

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 12:56 WIB

Terkini

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif

News | Sabtu, 22 Agustus 2026 | 00:04 WIB

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:49 WIB

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel

Banten | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:45 WIB

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta

Entertainment | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan

Video | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 23:00 WIB

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu

News | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung

Sumsel | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 22:48 WIB

×