Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 07 Juli 2026 | 22:05 WIB
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]
baca 10 detik
  • KPK menduga Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.
  • Uang hasil pungutan tersebut diduga dikonversi ke mata uang Dolar Singapura sebelum digunakan untuk kepentingan proses pengurusan lahan.
  • Penyidik belum dapat memastikan keterkaitan isi amplop pemberian Suhardiman kepada Menhut karena barang bukti telah dikembalikan sebelumnya.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Lembaga antirasuah menduga uang yang dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan lebih dulu dikonversi ke mata uang Dolar Singapura (SGD).

Namun, KPK mengaku belum dapat memastikan apakah uang dalam amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merupakan bagian dari dana tersebut.

Pasalnya, amplop itu telah dikembalikan kepada pemberi sehingga tidak pernah diperiksa penyidik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Pengumpulan dana itu disinyalir berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.

"Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tersebut.

Dari hasil penyelidikan awal, uang yang terkumpul diduga lebih dahulu ditukarkan ke mata uang asing.

"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.

baca juga
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menunjukkan tanda terima dan notulensi penyerahan amplop putih miliki Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang telah ditandatangani di atas materai kepada media pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/6/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari.

Isi Amplop Belum Pernah Diperiksa

Saat ditanya apakah uang dalam amplop yang diterima Raja Juli berkaitan dengan dana tersebut, Budi mengatakan KPK belum bisa memastikan karena isi amplop tidak pernah diperiksa.

"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut," ujar Budi.

"Jadi terkait dengan peristiwa ini, ini cross nih antara penindakan dan juga pencegahan," tambahnya.

Budi menjelaskan, dari sisi pencegahan KPK masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan Raja Juli terkait penolakan amplop yang diberikan Suhardiman.

Diduga Potong SHU Ratusan Petani

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam perkara ini tidak hanya terkait jual beli jabatan, tetapi juga menyangkut pengurusan pelepasan kawasan HPT yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.

Dalam proses itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga berperan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.

Penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota KUD atau para petani di Kuansing untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Akibatnya, penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga harus dipotong hingga separuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.

Suhardiman dan Zulkarnain ditahan sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, sedangkan Ardiles lebih dulu ditahan pada 30 Juni hingga 19 Juli 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Terkini

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:45 WIB

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:23 WIB

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 22:20 WIB

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:44 WIB

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 21:35 WIB

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:59 WIB

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:54 WIB

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

Kader PSI Kalsel Desak Jokowi Segera Dilantik Jadi Ketua Dewan Pembina, Begini Respons Kaesang

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 20:44 WIB

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:35 WIB

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 19:30 WIB

×