- KPK menduga Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan.
- Uang hasil pungutan tersebut diduga dikonversi ke mata uang Dolar Singapura sebelum digunakan untuk kepentingan proses pengurusan lahan.
- Penyidik belum dapat memastikan keterkaitan isi amplop pemberian Suhardiman kepada Menhut karena barang bukti telah dikembalikan sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Lembaga antirasuah menduga uang yang dikumpulkan untuk mengurus pelepasan kawasan hutan lebih dulu dikonversi ke mata uang Dolar Singapura (SGD).
Namun, KPK mengaku belum dapat memastikan apakah uang dalam amplop yang sempat diberikan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni merupakan bagian dari dana tersebut.
Pasalnya, amplop itu telah dikembalikan kepada pemberi sehingga tidak pernah diperiksa penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Pengumpulan dana itu disinyalir berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 1.828 hektare.
"Diduga bahwa Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan. Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektar," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, penyidik masih membutuhkan alat bukti tambahan untuk menguatkan dugaan tersebut.
Dari hasil penyelidikan awal, uang yang terkumpul diduga lebih dahulu ditukarkan ke mata uang asing.
"Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapore Dollar," ujarnya.

Isi Amplop Belum Pernah Diperiksa
Saat ditanya apakah uang dalam amplop yang diterima Raja Juli berkaitan dengan dana tersebut, Budi mengatakan KPK belum bisa memastikan karena isi amplop tidak pernah diperiksa.
"Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi, sehingga kami juga di sini kita belum mengecek ya isian dari amplop tersebut," ujar Budi.
"Jadi terkait dengan peristiwa ini, ini cross nih antara penindakan dan juga pencegahan," tambahnya.
Budi menjelaskan, dari sisi pencegahan KPK masih melakukan verifikasi dan analisis atas laporan Raja Juli terkait penolakan amplop yang diberikan Suhardiman.
Diduga Potong SHU Ratusan Petani
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan korupsi dalam perkara ini tidak hanya terkait jual beli jabatan, tetapi juga menyangkut pengurusan pelepasan kawasan HPT yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan.
Dalam proses itu, Pemerintah Kabupaten Kuansing diduga berperan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Penyidik menduga Suhardiman meminta sebagian dana yang bersumber dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota KUD atau para petani di Kuansing untuk membiayai pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Akibatnya, penghasilan para petani yang hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan diduga harus dipotong hingga separuhnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati nonaktif Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Suhardiman dan Zulkarnain ditahan sejak 1 Juli hingga 20 Juli 2026, sedangkan Ardiles lebih dulu ditahan pada 30 Juni hingga 19 Juli 2026.