- Tim gabungan Polri menggeledah delapan lokasi di Jakarta terkait berbagai kasus dugaan korupsi.
- Penyidik menemukan brankas besar tersembunyi di Cafe de'CLAN Signature sebagai upaya mengumpulkan barang bukti tindak pidana korupsi.
- Polisi menegaskan bahwa menghalangi proses penyidikan ini dapat dijerat pidana berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Suara.com - Polisi memperingatkan siapa pun agar tidak menghalangi proses penggeledahan yang tengah dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka menegaskan, upaya menghambat penyidikan dapat dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Peringatan itu disampaikan di sela penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer, kawasan Cipete, Jakarta Selatan, yang berkaitan dengan penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk kita sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi penggeledahan, Rabu (8/7/2026).
Budi menegaskan siapa pun yang mencoba menghambat jalannya penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh tindakan penyidik dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Polda Metro Jaya dan Mabes Polri tetap mengacu kepada asas profesionalitas, proporsional, dan akuntabel, dan semua tindakan kepolisian ini dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Menanggapi kehadiran personel Brimob bersenjata lengkap yang mengawal penggeledahan, Budi menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur tetap kepolisian.
Menurut Budi, pola pengamanan serupa juga diterapkan di enam lokasi lain yang menjadi sasaran penggeledahan dalam operasi yang sama.

Brankas Tersembunyi
Dalam penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature, penyidik sebelumnya menemukan sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan di balik lemari.
Temuan tersebut dibenarkan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto, meski isi brankas belum diungkap karena masih menjadi bagian dari penyidikan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari joint investigation Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yang menyasar delapan lokasi di Jakarta.
Penyidikan mencakup tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk sejumlah PLTU periode 2018–2026, perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selama operasi berlangsung, penyidik menyisir sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus-kasus tersebut.