- Polda Metro Jaya mengungkap kasus eksploitasi seksual anak di wilayah Cibitung, Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat, pada Juli 2026.
- Pelaku merekrut dan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di kafe, menghasilkan keuntungan mencapai Rp1,7 miliar selama tiga tahun.
- Polisi menyelamatkan korban untuk rehabilitasi di rumah aman serta menjerat para tersangka dengan pasal perlindungan anak dan TPKS.
Suara.com - Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yakni di Cibitung, Kabupaten Bekasi, dan Lokasari, Jakarta Barat.
Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo di Jakarta, Rabu (8/7/2026), menyatakan pengungkapan ini berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat melalui platform digital resmi milik Polda Metro Jaya yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan anak (trafficking).
"Pada Mei lalu, kami menerima berbagai informasi dari masyarakat yang menandai (tagging) akun kami mengenai adanya konten eksploitasi anak," ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Rita menjelaskan setelah melakukan profiling dan penelusuran siber secara intensif, polisi mendeteksi adanya indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi "Tenda Biru", Cibitung, Kabupaten Bekasi.
"Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan delapan orang korban anak di bawah umur dari empat kafe yang berbeda," katanya.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun tersebut untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).
Korban dipaksa menjadi pendamping tamu laki-laki, menemani tamu mengonsumsi minuman beralkohol, berkaraoke, hingga melayani hubungan badan.
"Tarifnya bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per tamu. Dari jumlah tersebut, korban rata-rata hanya menerima tips sekitar Rp100 ribu," kata Rita.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan di Cibitung ini disinyalir telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan berhasil meraup keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar.
"Para tersangka secara sadar mengetahui status para korban masih di bawah umur saat direkrut. Mereka menyediakan fasilitas dan sarana demi meraup keuntungan dari eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan," tegasnya.
Kemudian pada lokasi kedua di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar kasus serupa.
Di lokasi ini, polisi mengamankan satu anak di bawah umur dan menetapkan seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS, yang bertindak sebagai koordinator atau akrab disapa "Mami", sebagai tersangka utama.
"Tersangka RS berperan merekrut seorang korban di bawah umur untuk kemudian dieksploitasi secara seksual," jelas Rita.
Rita menambahkan dari total korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan ada gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif.
Pihak kepolisian kini telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menempatkan para korban di rumah aman (safe house) guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.