Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD

Muhamad Yasir, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 09 Juli 2026 | 02:16 WIB
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. [Ist]
baca 10 detik
  • Komisi X DPR RI merampungkan draf RUU Sisdiknas pada Juli 2026 yang mengatur reformasi sistem pendidikan nasional secara menyeluruh.
  • RUU ini mencakup perluasan wajib belajar 13 tahun, penguatan perlindungan hukum bagi guru, serta standarisasi mutu pendidikan nasional.
  • Draf tersebut akan diserahkan kepada Baleg DPR RI guna menjalani proses harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi usul inisiatif DPR.

Suara.com - Komisi X DPR RI resmi merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang membawa sejumlah perubahan besar dalam sistem pendidikan nasional.

Mulai dari perluasan wajib belajar menjadi 13 tahun, penguatan perlindungan guru dan siswa, hingga kewenangan pemerintah pusat mengambil alih sementara pengelolaan pendidikan di daerah yang gagal memenuhi standar pelayanan minimal.

Ketua Komisi X DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengatakan draf yang terdiri atas 16 bab dan 257 pasal itu merupakan hasil pembahasan panjang bersama berbagai pemangku kepentingan sejak Januari 2025.

"Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)
Ilustrasi Pelajar SMA (Pexels/@airlangga)

Salah satu perubahan paling menonjol dalam draf RUU tersebut adalah perluasan program wajib belajar dari 12 tahun menjadi 13 tahun. Tambahan satu tahun dialokasikan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) sebagai fondasi pembentukan karakter dan kemampuan belajar anak.

Selain itu, kurikulum juga diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter, literasi, numerasi, penguasaan teknologi, serta penguatan nilai-nilai Pancasila tanpa menghilangkan muatan lokal.

RUU ini juga mulai memperkenalkan sistem kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah sebagai bekal keterampilan yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia kerja. Di saat yang sama, akses pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas turut diperkuat.

Di bidang tata kelola, Komisi X memasukkan ketentuan baru mengenai pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi pendidikan.

"Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.

baca juga

Draf RUU juga memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah pusat untuk menjamin mutu pendidikan di seluruh daerah.

Apabila pemerintah daerah dinilai tidak mampu memenuhi standar pelayanan minimal, pemerintah pusat dapat mengambil alih sementara penyelenggaraan pendidikan.

Merespons maraknya kasus kekerasan di lingkungan sekolah, Komisi X juga memasukkan bab khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan.

Aturan tersebut mencakup kekerasan fisik, psikis, seksual, perundungan, hingga diskriminasi, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi tenaga pendidik.

"Poin pentingnya adalah pendekatan perlindungan peserta didik dan tenaga pendidik diperkuat karena banyak juga tuntutan khususnya dari guru-guru yang merasa mungkin saat ini kurang terlindungi secara hukum dan sekolah wajib memiliki mekanisme penanganannya," jelas Hetifah.

Tak hanya itu, RUU Sisdiknas juga menegaskan kembali posisi keluarga sebagai fondasi utama pendidikan, khususnya pada masa awal pertumbuhan anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu

Panja Belum Bentuk, Komisi II DPR 'Diam-diam' Bahas 28 DIM RUU Pemilu

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:53 WIB

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 18:25 WIB

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!

News | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:58 WIB

Terkini

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

KPK Endus Keterlibatan Swasta Lain di Kasus Suap Layanan Pertanahan ATR/BPN

Bogor | Rabu, 16 September 2026 | 22:21 WIB

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Dari Laundry Hingga BRILink Agen Mekaar, Kisah Hernawati Dorong Inklusi Keuangan di Kaltim

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

QRIS Menembus Warung hingga Minimarket, Pembayaran Digital Makin Jadi Kebiasaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:20 WIB

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Lewat Sinergi BRI Group, Jutaan Perempuan Indonesia Sukses Mandiri Secara Finansial

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:10 WIB

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

KPK Telusuri Siapa Pemberi Perintah Kasus Suap ATR/BPN

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 22:08 WIB

×