- Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Penyidikan dilakukan terkait dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada PT PLN, PT Asabri, dan PT Jiwasraya.
- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi berwenang tersebut.
Suara.com - Penggeledahan serentak di 12 lokasi terkait dugaan korupsi PT PLN, PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat harus dihormati.
Cucun mengaku belum mengikuti secara rinci perkembangan penggeledahan maupun lokasi yang menjadi sasaran penyidik. Namun, ia menilai setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat merupakan kewenangan institusi yang harus dihargai.
"Siapa pun ya baik mau Polri, atau Kejaksaan," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus PKB itu menegaskan Polri maupun Kejaksaan memiliki mekanisme masing-masing dalam menjalankan proses penegakan hukum, termasuk dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
"Apa pun itu ya kita hargai bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri ya dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya.
![Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah mewas di Sentul City, Kabupaten Bogor. [Suara.com/istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/09/71561-kortastipidkor-polri-sita-barang-bukti-emas-di-rumah-sentul-city.jpg)
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, hingga money changer yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain menelusuri dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang diduga menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.