- Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program mandatori bahan bakar biodiesel B50 di Karawang, Jawa Barat.
- Kebijakan ini mewajibkan pencampuran 50 persen biodiesel ke dalam minyak solar yang berlaku nasional sejak Juli 2026.
- Implementasi B50 bertujuan mengurangi impor BBM, memperkuat ketahanan ekonomi, serta menekan emisi gas rumah kaca nasional.
Beberapa pengujian masih terus dilanjutkan, namun hasil sementara menunjukkan bahwa B50 aman digunakan serta memenuhi aspek kinerja dan kompatibilitas pada berbagai aplikasi mesin diesel.
Implementasi B50 diperkirakan memberikan dampak ekonomi dan lingkungan yang signifikan.
Pada 2025, program B40 menghemat devisa sebesar Rp133,3 triliun, dan melalui Mandatori B50 pada 2026 diperkirakan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.
Selain itu, B50 diperkirakan meningkatkan nilai tambah CPO dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun, menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta menurunkan emisi gas rumah kaca hingga sekitar 44,46 juta ton CO pada 2026.