- Polda Metro Jaya memeriksa pengusaha Tan Kian bersama 14 saksi lainnya terkait penyidikan tiga kasus dugaan korupsi besar.
- Penyidik telah menyita barang bukti berupa emas batangan serta uang tunai ratusan miliar rupiah dari belasan lokasi penggeledahan.
- Pihak kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah guna mendalami temuan barang bukti dalam rangkaian kasus korupsi tersebut.
Suara.com - Penyidikan tiga kasus dugaan korupsi bernilai jumbo kini turut menyeret nama taipan properti Tan Kian. Polda Metro Jaya mengungkap pengusaha tersebut telah diperiksa penyidik gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus, namun hingga kini statusnya masih sebagai saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, Tan Kian merupakan satu dari 15 saksi yang telah dimintai keterangan penyidik dalam pengusutan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
"Salah satunya adalah pihak yang tadi ditanyakan (Tan Kian). Jadi sampai saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi," ujar Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (10/7/2026) malam.
Selain Tan Kian, penyidik juga telah memeriksa dua karyawan Cafe de'CLAN, empat orang dari Koin Money Changer, seorang saksi berinisial DR selaku pemilik rumah yang digeledah di Gandaria, serta saksi berinisial MIL.
Penyidik turut meminta keterangan dua petugas keamanan berinisial R dan A yang bertugas di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
Menurut Budi, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mengungkap secara utuh rangkaian dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.
![Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/10/10005-jampidsus-febrie-adriansyah.jpg)
Periksa Jampidsus
Sebelumnya Budi juga memastikan penyidik akan memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah dalam perkara ini. Namun, jadwal pemanggilan belum diumumkan karena penyidik masih mendalami seluruh materi perkara dan alat bukti.
Dalam proses penyidikan Polda Metro Jaya dan Kortastipidkor Polri telah menggeledah 13 lokasi. Dari belasan lokasi itu penyidik menyita barang bukti bernilai fantastis, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai sekitar Rp476 miliar dari rumah Jampidsus di kawasan Sentul.
Selain itu, disita pula uang sekitar Rp60 miliar dari Cafe de'CLAN di Cipete serta mata uang asing senilai sekitar Rp7,2 miliar dari sebuah money changer.
Rumah di Sentul telah diakui sebagai milik pribadi Febrie. Meski demikian, Febrie belum menjelaskan siapa pemilik emas dan uang tunai yang ditemukan di rumah tersebut.
Penyidik juga masih mendalami keterkaitan sebuah bingkai berisi foto keluarga yang turut disita dalam penggeledahan. Seluruh barang bukti tersebut kini masih ditelusuri untuk mengungkap dugaan korupsi dalam tiga perkara yang sedang diusut.