- Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung RI pada Sabtu, 11 Juli 2026.
- Pengunduran diri tersebut dilakukan untuk menjaga integritas dan netralitas terkait proses penegakan hukum oleh pihak Polri.
- Kejaksaan Agung menjamin seluruh tugas serta penanganan perkara tetap berjalan normal sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Suara.com - Kejaksaan Agung RI mengonfirmasi Febrie Adriansyah mundur dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Sabtu (11/7/2026).
Hal itu berdasarkan video yang didapatkan Suara.com, Sabtu dini hari, berisi pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna.
Dalam video tersebut, Anang mengungkapkan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, bapak jaksa agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus," kata Anang.
Dia mengatakan, keputusan tersebut adalah bentuk komitmen untuk menjaga integirtas, objektifitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
"Itu seiring dengan adanya proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri," kata Anang dalam video.
Dia memastikan, seluruh tugas serta perkara yang tengah ditangani oleh Jampidsus Kejagung RI akan tetap berjalan semestinya meski Febrie sudah mengundurkan diri.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut, dan memastikan seluruh tugas fungsi serta penanganan perkara di lingkungan jampiduss dapat berjalan normal dan sesuai mekanisme berlaku."
Sebagai penutup, Anang mengatakan Kejagung RI mengajak semua pihak untuk menghormati proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polri dan menyeret nama Febrie Adriansyah.
"Kejagung mengajak semua pihak untuk menghjormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan dan tetap menunjunjung tinggi azas praduga tak bersalah," kata Anang.
Jumat masih kukuh tak mundur
Sehari sebelumnya, Jumat (10/7), Febrie memberikan keterangan kepada awak media bahwa dirinya tidak mundur dari jabatannya.
Hal itu ditegaskan Febrie untuk menanggapi spekulasi mengenai pengunduran dirinya dari jajaran Korps Adhyaksa.
Kabar mundurnya sosok kunci di Gedung Bundar ini sempat memanas, setelah namanya dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi batu bara PT PLN (Persero) yang kini tengah disidik intensif oleh Kepolisian RI.
Ditemui di Gedung Bundar, Jakarta, Febrie secara tegas menepis rumor tersebut. Ia memastikan bahwa dirinya masih memegang penuh amanah jabatan dan terus menjalankan instruksi pimpinan untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi skala besar yang sedang ditangani.
“Sampai Jumat pagi, saya masih menerima perintah-perintah untuk menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara," tegas Febrie.
Tekanan publik terhadap Kejagung RI memang meningkat, seiring dengan bergulirnya kasus korupsi batu bara yang berdampak luas pada hajat hidup orang banyak.
Namun, Febrie menegaskan fokus utamanya saat ini adalah memastikan efisiensi penanganan perkara agar segera naik ke meja hijau.
“Jadi, sesuai perintah tadi, akan diprioritaskan mana saja perkara yang menjadi perhatian masyarakat, untuk segera pemberkasannya dan disidangkan," kata Febrie.
Skandal Batu Bara PLN dan Kerugian Rp 5 Triliun
Kasus korupsi batu bara ini menjadi pusat perhatian nasional setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri melakukan gebrakan besar.
Pada Rabu (8/7/2026), penyidik Polri melakukan penggeledahan serentak di 12 lokasi berbeda. Operasi ini membuahkan hasil fantastis dengan penyitaan uang tunai dalam jumlah besar serta puluhan kilogram emas.
Dugaan penyimpangan ini menyasar pada sektor pengadaan dan distribusi batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Akibat carut-marutnya distribusi ini, pasokan bahan bakar ke sejumlah pembangkit terganggu, yang berujung pada peristiwa pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah strategis di Indonesia.
Pengamanan TNI dan Penggeledahan Lanjutan
Kehebohan kasus ini sempat diwarnai dengan dikerahkannya personel TNI untuk berjaga di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah.
Muncul spekulasi bahwa penjagaan ini berkaitan dengan ketegangan antar-lembaga menyusul penggeledahan oleh Polri. Namun, pihak TNI segera memberikan klarifikasi resmi.
TNI membantah penjagaan tersebut terkait dengan langkah hukum Polri. Pengamanan tersebut murni berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Dasar hukumnya jelas, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas-tugas berisiko tinggi.